Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan, Kapolres Siantar Dipropamkan



Menaratoday.com, Pematang Siantar:

Tiga bulan sudah kasus pengeroyokan yang dialami oleh R.Doloksaribu dan dilaporkan ke Polres Pematang Siantar, namun hingga kini pelaku pengeroyokan belum juga ditahan. Sedangkan menurut korban dan saksi-saksi, Pelaku pengeroyokan inisial GS dan kawan-kawanya sudah jelas-jelas melakukan pemukulan terhadap R.Doloksaribu di pasar parlusan pada hari senin 9/03/2020,namun sayang sampai saat ini para pelaku pengeroyokan belum juga ditahan.

Hal ini membuat pelapor Roy Dolok Saribu merasa kecewa dan kwatir akan terjadi kembali hal yang sama karena lambatnya proses yang dilakukan Polres Pematangsiantar dalam penanganan kasus tersebut. 

"Pada hal kejadian itu sudah kami laporkannya  ke Polres Pematangsiantar dengan nomor: STTLP/86/III/2020 dan sesuai dengan nomor laporan polisi nomor:143/III/2020 namun sampai saat ini semua pelaku masih bebas berkeliaran makanya saya dan kuasa hukum saya melaporkan kejadian ini ke Propam" Jelas Roy.

Chirst Januari Nenggolan selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dari awal klainnya sudah lapor polisi, sudah di visum, dan empat orang saksi sudah di periksa, bahkan si GS itu sudah jelas mengakui perbuatanya dihadapan polisi, bahwa benar dirinya melakukan pemukulan terhadap klaiennya, tapi sampai saat ini  pihak Polres Siantar tidak juga melakukan penahanan terhadap GS dan para pelaku lainya, sehingga kami mengangap ada kelalaian dari penyidik.

"padahalkan sudah jelas jelas memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap semua pelaku pengeroyokan itu, apalagi pelakunya sudah mengaku sendiri bahwa benar dia melakukan pemukulan, selain itu sudah ada saksi 4 orang saksi yang di periksa dan memberikan keterangan dan mengaku benar-benar melihat kejadian pengeroyokan itu, tentu tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlama-lama lagi.

Atas dasar itulah kami mempropamkan penyidik yang menangani perkara ini yakni Bripda Hilery M siregar,  Brigadir Ade guntara, Kasat Reskrim Nur istiono,kanit jatantras Ipda wilson panjaitan dan Kapolres Pematangsiantar Akbp Budi Pardamean Saragih selaku yang bertanggung jawab di Polres Pematangsiantar, karna kita duga  sudah tidak menjalankan amanat dan intruksi Kapolda Sumatera utara bapak Irjen Pol Martuani Sormin, yang mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan disumatera utara" ujar christ.

Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dijelaskan dalam pasal 170 KUHP, setiap orang yang melakukan kejahatan pengeroyokan dengan terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memproses secara hukum terhadap pelaku kejahatan kerena jelas aturannya. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama