Jadi Koordinator dan Penulis Togel, Dua Wanita Ini Di Ciduk Polisi

Keterangan Gambar : Dua tersangka saat diamankan di Unit Jatanras Polres Asahan (Foto : APS) 

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Jatanras Polres Asahan meringkus dua orang wanita masing-masing berinisial IP (36) warga Desa Urung Pane dan Y br Butar Butar (25) Jalan Sei Alim Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat,  di daerah Kampung Bunga Kelurahan Pulau Bandring,  Asahan, Senin (8/6/2020) 

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim Adrian Rizky Lubis didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto menyebutkan kedua wanita tersebut diringkus terkait kasus judi togel dimana salah satu pelaku berinisial Y Butar Butar merupakan Koordinator Lapangan. 

"Pengungkapan kasus berawal saat Unit Jatanras mendapatkan informasu bahwa di desa Pondok Bungur Kelurarahan Pulau Bandring ada tindak pidana judi jenis togel.  Berkat informasi tersebut, unit Jatanras langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IP. Saat diinterogasi IP menyebutkan dirinya menyetor uang togel dan angka tebakan kepada tersangka Y Br Butar Butar. Kemudian kita melakukan pengembangan dengan meringkus Y Br.  Butar Butar di Kelurahan Sidodadi serta membawa dua wanita ini ke Mapolres Asahan" Papar. Mulyoto, Sabtu (13/6'2020)

Lebih lanjut perwira pertama yang cukup familier dengan insan pers ini menambahkan dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone  merk nokia warna hitam, uang tunai Rp. 463.000, 1 blok buku notes, 1 buah pulpen 1 buku tafsir mimpi dan 1 buah hp merk nokia warna merah putih.

" Untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana" Ujarnya.(AP Sinaga) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama