Kasat Pol PP Kota Siantar, meminta Dinas Perizinan Bekerjasama Dalam Penegakan Perda


MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan Suatu perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Amatan Reporter sepanjang  Jalan Sutomo dan jalan Merdeka Pengusaha Rela Menggunakan lahan Trotoar sebagai Tempat Usahanya
Contohnya Toko Siantar Variasi dan toko Nusantara Mobil

Ketika Awak media Menaratoday konfirmasi di Kantor, Kakan SatPol PP Kota Siantar Robert Samosir mengatakan meminta Kepada dinas Perizinan Kota Siantar untuk menghimbau kembali kepada Pengusaha-pengusaha yang Habis masa Izin Usaha tersebut dan tembuskan kepada kami agar kami Tahu, siapa pengusaha Yang Tidak Taat Aturan.

Masih katanya kami sudah Menyurati sebanyak 3 kali terhadap pengusaha yang menggunakan Lahan Trotoar untuk tempat Usahanya.

Lanjut menambahkan kami imbau Agar Pengusaha-pengusaha agar memperpanjang Izin Usahanya, kami sebagai Tim Penegak Perda di Kota Siantar lebih efesien untuk melaksanakan Sesuai Aturan Yang berlaku.

Ketika di konfirmasi mengenai Terkait izin Tersebut Kabid Perizinan, Vani mengatakan toko Siantar Variasi mempunyai izin usaha di Tahun 2014 tapi Silahkan di cek aplikasi Online Single Submission (OSS). Tutup 
Al,Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama