Terulang Kembali Di Batu Bara Kades Sepihak Pecat Parades



Menaratoday.com - Batu Bara

Tampaknya persoalan pemberhentian perangkat desa (Parades) oleh Kepala Desa (Kades) yang prosesnya diduga tidak mengacu pada peraturan tak berkesudahan di Kabupaten Batu Bara.

Setelah lima Kades harus bersidang di kantor Dewan, kini Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara lagi-lagi latah memberhentikan 3 Paradesnya. Anehnya pemecatan tersebut ditenggarai mengacu pada perundang-undangan yang telah basi.

Hadoel Manurung yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan menjadi salah satu korban pemberhentian Kades Pematang Tengah, kepada wartawan, Selasa (16/6/20) mengatakan, pemberhentian dirinya bersama dua parades lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 12 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 ditanda tangani Kades Pematang Tengah, Lasson Sidabutar.

"Pemberhentian kami tanpa alasan yang jelas. Nggak tau apa masalahnya tapi dua hari setelah gaji dibayar (gaji terakhir untuk bulan April-red), kami diberikan surat pemberhentian", kata Manurung.

Oleh karena proses pemberhentian diduga tidak mengacu pada peraturan yang berlaku, ketiga Parades melaporkan masalah tersebut ke Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara yang selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke DPRD Batu Bara.

Dalam surat laporannya, Parades menilai Kades Pematang Tengah telah melanggar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Selain itu Kades tidak mengindahkan SE Bupati Batu Bara Nomor 141/0254 serta SE Nomor : 443/2132 tentang penanggulangan wabah Covid - 19.

Pemerhati pemerintahan Desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel saat dimintai tanggapannya menyayangkan sikap Kades yang dinilai terlalu bernafsu memberhantikan Parades tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Ute lantaran pada SK pemberhentian tidak disertai rekomendasi tertulis Camat.

"Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015", terangnya.

Ute Kamel mengimbau Kades Pematang Tengah untuk membatalkan SK yang terindikasi pelanggaran undang-undang karena akan berpotensi Kades dapat dinonaktifkan.

Untuk menguatkan niat ketiga Parades Desa Pematang Tengah yang diberhentikan untuk menggugat Kadesnya, ketiganya bermaksud menemui Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Rabu (16/6/20).

Namun karena Ketua dan anggota Komisi 1 belum berada di ruangan komisi, ketiga Parades menyerahkan laporan keberatan atas pemecatan mereka.

Dihubungi lewat telepon selulernya, Camat Lima Puluh Pesisir Lukman menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian parades Desa Pematang Tengah tersebut. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama