3 Dari 5 Pelaku Rampok Sepeda Motor Diringkus Polisi Di Sipispis



Menaratoday.Com - Tebing Tinggi


Tiga dari lima pelaku pencurian sepeda motor milik  Alpontus Pandiangan warga Dusun III Desa Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol SIK dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Rabu (15/7/2020) membenarkan tiga pelaku pencurian sepeda motor milik Alpontus diamankan dan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Ketiganya kata Kasubbag ditangkap Selasa (14/7/2020) kemarin dan mereka merupakan Debtcollector PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar masing masing berinisial PH (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, IPS (30) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.


Kasubbag menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa 14 Juli 2020 siang. Sekitar pukul 10.00 Wib korban melintas di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, tepatnya di jalan lintas Dolok Masihul - Tebing Tinggi.

“Tiba-tiba dari arah belakang korban muncul mobil Avanza warna putih dan langsung memepet korban. Setelah itu, dua pria turun dari mobil dan salahh satu pelaku berkata “Ini kereta bermasalah kenapa platnya tidak dipasang”. Kata pelaku dan memaksa korban agar menyerahkan STNK

Setelah itu pelaku mengatakan, Kita selesaikan didalam mobil, lalu tiba-tiba korban didorong masuk kedalam mobil sedangkan sepedamotor korban dibawa kabur pelaku lainnya.

Begitu masuk  ke dalam mobil, korban melihat ada 3 pelaku lainnya di mobil. Selama di perjalanan korban kerap dianiaya. Setelah melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban diturunkan.

Setelah diturunkan, korban terus berteriak. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri kearah Simpang Empat Tebing Tinggi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,4 juta berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat Nopol BH 3490 IP.

”Ketiga pelaku berhasil diamankan di Dusun XIII Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Kepada pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 363 ayat (1)  KUHPidana, dan dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran" Papar Kasubbag Humas.(Irlan.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama