Begal Sepeda Motor, 2 Anak Di Bawah Umur dan 1 Dewasa Diciduk Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar

Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku beserta barang bukti diapit petugas Tekab Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin)


MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Tiga orang pelaku begal sepeda motor dengan korban seorang pelajar SMA, Yomiko Saragih (15) warga Jalan Kartini Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polresta Siantar.

“Benar, kita telah meringkus ketiga pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal yakni begal sepeda motor dengan korban seorang pelajar, adapun ketiga pelaku yakni berinisial BS (17) warga Jalan Kesatria Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, PLT (26) dan FPS (16)  waga Jalan Besar Seribu Dolok, Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun” jelas Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubag Humas Iptu Rusdhi Ahya, Jumat (31/7/2020).

Lebih lanjut Iptu Rusdi menyelaskan bahwa ketiga pelaku diringkus atas dasar Laporan Polisi dengan No : LP /22/VII/ 2020/STR TIMUR tertanggal 28 Juli 2020.

“Aksi begal ini terjadi pada hari Senin (27/7/2020) dini hari sekitar pukul 01/15 Wib. Saat itu korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Asahan, saat melintas di Jalan Sangnaualuh tiba-tiba 4 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor memepet dan menyetop sepeda motor korban. Setelah korban berhenti, salah seorang pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan tiba-tiba pelaku lainnya meminta HP milik korban dan menuding korban sebagai seorang pemakai narkoba dan sebagai pencuri anjing dengan menyebutkan “kau makai sabu ya, kau juga yang maling anjing di kampung kami kan, ayo ikut ke Pos” ujar Rusdi menirukan ucapan pelaku kepada korban.

Rusdi menambahkan setelah mengucapkan kalimat tersebut, para pelaku dibawa ke arah jalan Pendeta Justin Sihombing, tepatnya dekat Gereja Katolik.

“Sesampai di sana, korban ditinggalkan di pinggir jalan dan para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol BK 2576 TBB, Handphone merek Redmi Note 8 Pro dan uang sebesar Rp. 100 ribu” ujarnya menceritakan kejadian yang menimpa pelajar tersebut.

Setelah mendapatkan Laporan Polisi, Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wib, salah seorang pelaku Bobby Saputra berhasi ditangkap di rumah bibinya di Jalan Pdt Justin Sihombing, setelah diperiksa di Polres, pihak Satreskrim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Pada hari Rabu (29/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib, kita kembali meringkus seorang pelaku lainnya bernama Pebri Leonard Sitindaon di salah satu bengkel di Jalan Besar Saribu Dolok. Saat diintrogasi, Pebri mengaku bahwa sepeda motor milik korban ada di tangan Freddy Pangestu Siagian. Menindak lanjuti “Nyanyian” Bobby, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus Freddy” jelasnya sembari menyebutkan para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Karena dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang masih di bawah umur maka masih dilakukan upaya Diversi, sementara untuk pelaku yang tidak lagi di bawah umur langsung dilakukan penahanan” jelasnya (Al/Red)
.

Atas pengakuan Pebri, kata Rusdi, Freddy pun ikut ditangkap sebagai tersangka penadah. Namun karena anak di bawah umur, yang dipersangkakan dengan pasal 480 KUHP dan ancaman hukumannya masih di bawah 7 tahun, maka dilakukan upaya diversi sehingga Freddy tidak dilakukan penahanan. Tutup Al, Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama