Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku beserta barang bukti diapit petugas Tekab Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Tiga orang pelaku begal sepeda motor dengan korban seorang pelajar SMA,
Yomiko Saragih (15) warga Jalan Kartini Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar
Barat Kota Pematangsiantar akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polresta
Siantar.
“Benar, kita telah meringkus ketiga pelaku yang telah melakukan tindakan
kriminal yakni begal sepeda motor dengan korban seorang pelajar, adapun ketiga
pelaku yakni berinisial BS (17) warga Jalan Kesatria Kelurahan Siopat Suhu,
Kecamatan Siantar Timur, PLT (26) dan FPS (16)
waga Jalan Besar Seribu Dolok, Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei,
Kabupaten Simalungun” jelas Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean
Saragih melalui Kasubag Humas Iptu Rusdhi Ahya, Jumat (31/7/2020).
Lebih lanjut Iptu Rusdi menyelaskan bahwa ketiga pelaku diringkus atas
dasar Laporan Polisi dengan No : LP /22/VII/
2020/STR TIMUR tertanggal 28 Juli 2020.
“Aksi begal ini terjadi pada hari Senin (27/7/2020) dini hari sekitar pukul
01/15 Wib. Saat itu korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Asahan, saat
melintas di Jalan Sangnaualuh tiba-tiba 4 orang laki-laki dengan mengendarai
sepeda motor memepet dan menyetop sepeda motor korban. Setelah korban berhenti,
salah seorang pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan tiba-tiba
pelaku lainnya meminta HP milik korban dan menuding korban sebagai seorang
pemakai narkoba dan sebagai pencuri anjing dengan menyebutkan “kau makai sabu
ya, kau juga yang maling anjing di kampung kami kan, ayo ikut ke Pos” ujar
Rusdi menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Rusdi menambahkan setelah mengucapkan kalimat tersebut, para pelaku dibawa
ke arah jalan Pendeta Justin Sihombing, tepatnya dekat Gereja Katolik.
“Sesampai di sana, korban ditinggalkan di pinggir jalan dan para pelaku
membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol BK 2576 TBB, Handphone
merek Redmi Note 8 Pro dan uang sebesar Rp. 100 ribu” ujarnya menceritakan
kejadian yang menimpa pelajar tersebut.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi, Satreskrim Polres Pematangsiantar
melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wib,
salah seorang pelaku Bobby Saputra berhasi ditangkap di rumah bibinya di Jalan
Pdt Justin Sihombing, setelah diperiksa di Polres, pihak Satreskrim langsung
melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Pada hari Rabu (29/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib, kita kembali meringkus
seorang pelaku lainnya bernama Pebri Leonard Sitindaon di salah satu bengkel di
Jalan Besar Saribu Dolok. Saat diintrogasi, Pebri mengaku bahwa sepeda motor
milik korban ada di tangan Freddy Pangestu Siagian. Menindak lanjuti “Nyanyian”
Bobby, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus Freddy” jelasnya
sembari menyebutkan para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
“Karena dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang masih di bawah umur maka masih
dilakukan upaya Diversi, sementara untuk pelaku yang tidak lagi di bawah umur
langsung dilakukan penahanan” jelasnya (Al/Red)
.
Atas pengakuan Pebri,
kata Rusdi, Freddy pun ikut ditangkap sebagai tersangka penadah. Namun karena
anak di bawah umur, yang dipersangkakan dengan pasal 480 KUHP dan ancaman
hukumannya masih di bawah 7 tahun, maka dilakukan upaya diversi sehingga Freddy
tidak dilakukan penahanan. Tutup Al, Red