BKN Regional VI Medan Perintahkan Bupati Batu Bara Kembalikan Jabatan Irnawati

Keterangan Gambar : Kantor Bupati Batu Bara (Foto : Dwi)


MenaraToday.Com – Batu Bara :

Upaya Irnawati, PNS di lingkungan Pemkab Batu Bara mencari keadilan atas pencopotan dirinya dari jabatan menunjukkan titik terang. Pasalnya pengaduan Irnawati kepada BKN melalui BKN Regional VI Medan mendapat tanggapan menggembirakan.

Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya No. 425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 pada intinya menginstruksikan Bupati Batu Bara Zahir mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat.

Pada surat tersebut juga disebutkan pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus dibatalkan apabila bertentangan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Juga apabila tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Bupati Batu Bara Zahir melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7/20) terkesan menolak memberi penjelasan.

"Berkenan dengan itu kami sudah layangkan surat ke instansi terkait", jawab Ketua Baperjakat Pemkab Batu Bara tersebut singkat.

Dihubungi lewat telepon seluler Kepala BKD Batu Bara M. Daud hanya berucap pihaknya menunggu putusan sidang PTUN Irnawati. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama