Keterangan Gambar : Tersangka "IPIN" (memegang tabung gas LPG 3 Kg) diapit pettugas Tekab Polres Tanjungbalai (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Akibat ulahnya membobol rumah warga, M. Aripin alias Ipin (24) warga Jalan
Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terpaksa meringkuk dibalik
jeruji Mapolres Tanjungbalai.
Ipin diringkus oleh Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan
Laporan Polisi dengan Nomor LP / 51
/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 15 Juli 2020, LP : NOMOR : LP/ 50 / VII / 2020 / SU
/ Res T.balai / Sek Bandar tanggal 01 Juli 2020 dan LP Nomor : LP / 49 / VI / 2020 / SU
/ RES T.Balai / Sek Bandar tanggal 30 juni 2020
“Jadi tersangka diringkus karena terlibat dalam aksi pencurian di rumah
warga yakni di Jalan Jenderal Sudriman Gang Bengkoang Lk. II Kelurahan Pantai
Johor Kecamatan Datuk Bandar, Jalan Amd Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk
Bandar dan Jalan Husni Thamrin Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara “ ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH didampingi
Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Revi Pinarki, Sabtu (18/7/2020)
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan Upin bersama rekannya
yang telah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda
beat warna putih bernopol BK 5047 QAE tahun 2013, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg di
Jalan Sudirman Gang Bengkoang Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar
dengan cara membongkar pintu depan rumah korban, dimana saat itu korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta.
“Jadi berdasarkan laporan tersebut, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai
melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah seorang pelaku adalah M.
Aripin alias Ipin. Kemudian pada hari Kamis (16/7/2020) sekira pukul 15.40 Wib,
tim Tekab mendapatkan informasi bahwa Ipin berada di Jalan Pahlawan Kota
Tanjungbalai, kemudian Tekab dengan dipimpin Padal Tekab Satreskrim langsung
menuju lokasi keberadaan Ipin dan langsung meringkus Ipin yang sedang berjalan
kaki, saat kita lakukan introgasi, Ipin mengakui melakukan pencurian tersebut
bersama dengan rekannya Fikal warga Pantai Olang Kecamatan Datuk Bandar dan
sepeda motor yang mereka curi ada pada Fikal, saat dilakukan pengembangan,
Fikal tidak berhasil ditemukan, kemudian Ipin beserta barang bukti berupa 1
buah celana pendek yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah baju kaos
lengan pendek yang dipakai saat melakukan aksinya dan 1 buah tabung gas LPG
ukuran 3 Kg yang diambil pelaku dari rumah korban” Papar Putu (Gani/Red).