Keterangan Gambar : Lokasi Pembuangan Limbah PT. Sumatera Baru yang diduga mengakibatkan air di Sungai Sei Merbau berminyak (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Diduga limbah dari PT. Sumatera Baru (SB) mencemari air sungai di Kelurahan
Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Akibat
limbah tersebut warga yang tinggal di jalan Kolonel Yos Sudarso yang berdampak
merasa resah.
Keterangan : Lokasi PT. SB yang diduga telah mencemari air di Sungai Sei Merbau (Foto : Gani) |
“Air sungai berminyak dan kita menduga asalnya dari limbah bekas pengolahan
dari minyak kelapa dari PT. Sumatera Baru. Akibat limbah ini kami merasa resah melihat
sungai kami hari-hari selalu berminyak bang. Padahal sungai itu masih kami
gunakan untuk mandi. Kadang kami terpaksa tidak mandi karena airnya berminyak,"
ujar salah seorang warga sekitar yang enggan namanya di
publikasikan..
Pantauan
beberapa wartawan dilokasi, Selasa (28/07/2020) siang terlihat PT.Sumatera Baru
sedang melakukan pembuangan air yang keluar dari sebuah lobang pipa belakang PT
tersebut yang menyebabkan sungai sekitar berminyak.
Seperti yang
diketahui, jika perusahaan tersebut sengaja
membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo.
Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU
PPLH:
Setiap orang
dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin.
Pasal 104 UU
PPLH:
Setiap orang
yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). (Gani)