Diduga Akibat Limbah PT. SB, Air Sungai Di Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung Berminyak

Keterangan Gambar : Lokasi Pembuangan Limbah PT. Sumatera Baru yang diduga mengakibatkan air di Sungai Sei Merbau berminyak (Foto : Gani)


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Diduga limbah dari PT. Sumatera Baru (SB) mencemari air sungai di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Akibat limbah tersebut warga yang tinggal di jalan Kolonel Yos Sudarso yang berdampak merasa resah.

Keterangan : Lokasi PT. SB yang diduga telah mencemari air di Sungai Sei Merbau (Foto : Gani)

“Air sungai berminyak dan kita menduga asalnya dari limbah bekas pengolahan dari minyak kelapa dari PT. Sumatera Baru. Akibat limbah ini kami merasa resah melihat sungai kami hari-hari selalu berminyak bang. Padahal sungai itu masih kami gunakan untuk mandi. Kadang kami terpaksa tidak mandi karena airnya berminyak," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan namanya di publikasikan..

Pantauan beberapa wartawan dilokasi, Selasa (28/07/2020) siang terlihat PT.Sumatera Baru sedang melakukan pembuangan air yang keluar dari sebuah lobang pipa belakang PT tersebut yang menyebabkan sungai sekitar berminyak.

Seperti yang diketahui, jika perusahaan tersebut sengaja  membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama