Diduga Tipu Dan Gelapkan Uang Oknum Pensiunan ASN, Aksi Pria Ini Berakhir Dibui





Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Naas buat FH (33) warga jalan Dudirman , Kota Padangsidimpuan, Terpaksa harus berurusan dengan Team Tekab Polres Padangsidimpuan karna diduga  melakukan penipuan dan penggelapan


"Tersangka FH Kita amankan pada hari Selasa (21/7/2020) atas dasar laporan Polisi yang dibuat oleh korban Ali Mansur Panjaitan dengan nomor LP/415/ lX /2020 / SU / PSP tanggal 25 september 2017 Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. FH kita amankan di Parkiran Rumah sakit umum Kota padangsidimpuan,"ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH saat dihubungi Menaratoday.com melalui pesan watsappnya


Menurut AKP Bambang, Korban mengetahui bahwa dia ditipu pada bulan April 2017 sekira pukul14.00 wib yang lalu, dimana  saat korban  ingin membangun rumah di tanah yang di beli dari terlapor (Fadli Harris) berdasarkan kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10x15 M eter, dengan nomor surat 5946/espn-n /w/IV/2016 dengan surat Akta Notaris PPAT Elly Satya Putei SH. Akte pelepasan hak dengan ganti rugi, nomor: warmeking nomor :5798/espn/w/x/2016 tanggal 29 oktober 2016,


"Tiba tiba  datang seorang laki-laki atas nama Yunan Rifai Hasibuan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya,  Kemudian korban dan FH bertemu dengan Yunan Rifai Hasibuan, Setelah mereka bertemu, saat itu tersangka FH berjanji akan mengembalikan uang sikorban namun hingga sekarang FH tidak menunjukkan itikad baik selalu mengelak dengan alasan tidak memiliki uang, Atas kejadian tersebut si korban pelapor mengalami kerugian material 90.000.000, Rupiah, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan,"ujar AKP Bambang memaparkan (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama