Ditangkap Polisi, Penadah Sepeda Motor Curian Miliki 6 Paket Sabu

Keterangan Gambar : Kedua Tersangka Tonda Sirait dan Ahmad Midan Marbun beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran (Foto : Nunk)


MenaraToday.Com – Asahan :

Seorang tersangka penadah sepeda motor curian bernama Tonda Sirait (46) warga Huta I Desa Parlakitangan Kecamatan Sordang Bolon Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diringkus petugas unit reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 16.00 Wib..

Keterangan Gambar : Tersangka Tonda Sirait dan Ahmad Midian Marbun beserta barang bukti 6 paket sabu yang berhasil diamankan dari tersangka penadah Tonda Sirait (Foto : Nunk)

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Iptu IR. Sitompul didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/7/2020) menyebutkan tersangka diringkus berkat Laporan Polisi nomor : LP/99/VII/2020/Res Ash/Sek Kota tertanggal 8 Juli 2020.

Keterangan Gambar : Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul saat mendengar pengakuan tersangka Ahmad Midian Marbun yang melakukan pencurian sepeda motor dengan memperdaya korban Abdi Praja (Foto : Nunk)

“Berdasarkan Laporan Polisi  tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mendapatkan informasi bahwa sepeda motor curian milik korban Abdi Praja yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Midian Marbun di jual kepada tersangka Tonda Sirait warga Simalungun. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Tondi Sirait. Dan saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita menemukan 6 paket sabu dan 3 buah jarum suntik di dalam tas sandang kecil berwarna coklat. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor dengan nopol BK 5680 VBC dengan nomor rangka MH1JFSI11FK086996 dan nomor mesin JFS1E-10850113 milik korban Abdi Praja yang dilarikan oleh tersangka Ahmad Marbun (29) warga Dusun I Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan” jelas Kapolsek Kota saat press release di halaman Mapolsek Kota.

Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang ini juga menyebutkan menurut pengakuan tersangka Tonda Sirait sepeda motor tersebut didapatkan dari tersangka Ahmad Marbun dengan harga Rp. 2 juta rupiah yang masih dibayar sebesar Rp. 500 ribu dan dua unit Handphone yang dihargai sebesar Rp. 500 ribu rupiah, sedangka sisanya Rp. 1 juta dan sisanya disepakati akan dibayar 2 Minggu kemudian.

“Setelah mengamankan tersangka Tonda Sirait beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dan narkotika jenis sabu, kita langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka Ahmad Midian Marbun. Sekira pukul 22.30 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Ahmad Midan Marbun berada di Dusun 1 Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi  Raja Kabupaten Asahan. Sesampainya dilokasi kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya dan saat kita lakukan pemeriksaan kita menemukan barang bukti berupa 2 unit Handphone merek Oppo warna putih dan merk SPC warna hitam yang diserahkan tersangka Tonda Sirait. Kemudian kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini juga menyebutkan saat menjalani pemeriksaan tersangka Ahmad Midian Marbun menyebutkan sepeda motor milik korban Abdi Praja ini dicurinya dengan cara memperdaya korban.

“Jadi pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 Wib tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke Masjid di Kompleks Perumahan DPR Jalan Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat. Kemudian tersangka kembali meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Polres Asahan. Tanpa curiga korban pun mengantarkan pelaku dan setibanya di depan pintu gerbang Polres Asahan, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk masuk ke dalam barak. Dengan alasan tidak memakai helm, tersangka meminta korban meminjamkan helm dan disuruh tinggal di depan pintu gerbang Polres. Setelah menyerahkan sepeda motor dan helm, tersangka bukannya masuk kedalam Polres melainkan langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju arah Tanjungbalai. Sadar menjadi korban pencurian sepeda motor akhirnya korban melapor ke Mapolsek Kota Kisaran” jelas Sitompul sembari menyebutkan kepada tersangka akan dikenakan ancaman Pasal 372 Jo Pasal 480 KUHPidana (Nunk/AP Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama