![]() |
| Keterangan Gambar : Kedua Tersangka Tonda Sirait dan Ahmad Midan Marbun beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran (Foto : Nunk) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Seorang tersangka penadah sepeda motor curian bernama Tonda Sirait (46)
warga Huta I Desa Parlakitangan Kecamatan Sordang Bolon Kabupaten Simalungun
tidak berkutik saat diringkus petugas unit reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (8/7/2020)
sekira pukul 16.00 Wib..
![]() |
| Keterangan Gambar : Tersangka Tonda Sirait dan Ahmad Midian Marbun beserta barang bukti 6 paket sabu yang berhasil diamankan dari tersangka penadah Tonda Sirait (Foto : Nunk) |
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Iptu IR.
Sitompul didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal kepada sejumlah
wartawan, Kamis (9/7/2020) menyebutkan tersangka diringkus berkat Laporan
Polisi nomor : LP/99/VII/2020/Res Ash/Sek Kota tertanggal 8 Juli 2020.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut
kita melakukan penyelidikan dan kita mendapatkan informasi bahwa sepeda motor
curian milik korban Abdi Praja yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Midian
Marbun di jual kepada tersangka Tonda Sirait warga Simalungun. Kemudian kita melakukan
penangkapan terhadap Tondi Sirait. Dan saat kita lakukan pemeriksaan terhadap
tersangka, kita menemukan 6 paket sabu dan 3 buah jarum suntik di dalam tas
sandang kecil berwarna coklat. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap
sepeda motor dengan nopol BK 5680 VBC dengan nomor rangka MH1JFSI11FK086996 dan
nomor mesin JFS1E-10850113 milik korban Abdi Praja yang dilarikan oleh
tersangka Ahmad Marbun (29) warga Dusun I Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi
Raja, Kabupaten Asahan” jelas Kapolsek Kota saat press release di halaman
Mapolsek Kota.
Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang ini juga menyebutkan
menurut pengakuan tersangka Tonda Sirait sepeda motor tersebut didapatkan dari
tersangka Ahmad Marbun dengan harga Rp. 2 juta rupiah yang masih dibayar
sebesar Rp. 500 ribu dan dua unit Handphone yang dihargai sebesar Rp. 500 ribu
rupiah, sedangka sisanya Rp. 1 juta dan sisanya disepakati akan dibayar 2
Minggu kemudian.
“Setelah mengamankan tersangka Tonda Sirait beserta barang bukti sepeda
motor hasil curian dan narkotika jenis sabu, kita langsung melakukan
pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka Ahmad Midian Marbun.
Sekira pukul 22.30 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Ahmad Midan
Marbun berada di Dusun 1 Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan. Sesampainya dilokasi
kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya dan saat kita lakukan
pemeriksaan kita menemukan barang bukti berupa 2 unit Handphone merek Oppo warna
putih dan merk SPC warna hitam yang diserahkan tersangka Tonda Sirait. Kemudian
kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini juga menyebutkan
saat menjalani pemeriksaan tersangka Ahmad Midian Marbun menyebutkan sepeda
motor milik korban Abdi Praja ini dicurinya dengan cara memperdaya korban.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 Wib tersangka meminta tolong
kepada korban untuk mengantarkannya ke Masjid di Kompleks Perumahan DPR Jalan
Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat. Kemudian tersangka
kembali meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Polres Asahan. Tanpa curiga
korban pun mengantarkan pelaku dan setibanya di depan pintu gerbang Polres
Asahan, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan
untuk masuk ke dalam barak. Dengan alasan tidak memakai helm, tersangka meminta
korban meminjamkan helm dan disuruh tinggal di depan pintu gerbang Polres. Setelah
menyerahkan sepeda motor dan helm, tersangka bukannya masuk kedalam Polres
melainkan langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju arah Tanjungbalai. Sadar
menjadi korban pencurian sepeda motor akhirnya korban melapor ke Mapolsek Kota
Kisaran” jelas Sitompul sembari menyebutkan kepada tersangka akan dikenakan
ancaman Pasal 372 Jo Pasal 480 KUHPidana (Nunk/AP Sinaga)


