Geranyangi Tubuh Anak Tirinya, Motoris Speed Board Ini Di Ringkus Polisi

Keterangan Gambar : UN pelaku pencabulan terhadap putri tirinya diapit petugas Polsek Rawa Jitu Selatan (Foto : Helmi)


MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Entah setan apa yang berada di otak UN (49) sehingga dirinya sanggup menggeranyangi tubuh anak tirinya bahkan nyaris menggauli putri dari istri keduanya yang masih berstatus pelajar SMK ini.

Menurut keterangan Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, pelaku diringkus pada hari Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 Wib di rumahnya.

“Pelaku seorang motoris spedboard, warga Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Barang. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban sebut saja “Bunga” (14) yang masih berstatus pelajar SMK. Dan pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial EA (39) yang merupakan isteri dari pelaku” ujar Wagimin, Minggu (19/7/2020)

Lebih lanjut Iptu Wagimin menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/7/2020), sekira pukul 20.05 Wib.

“Jadi saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku memanggil korban dan meminta diantarkan ke Jalan Manggis dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku. Saat tiba di Jalan Poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku memberhentikan sepeda motor dan menyuruh korban untuk mengendarai sepeda dengan membonceng pelaku. Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel, pelaku mulai melakukan aksi jahatnya dengan menggeranyangi putri tirinya dengan memegang payudara, alat kelamin dan mencium leher korban sampai di depan kuburan. Saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya sedang mengendarai sepeda motor serta diancam jika berani menceritakan hal ini kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh” jelas perwira pertama denagan pangkat dua garis dipundak ini.

Kapolsek juga menambahkan, merasa berhasil menjalankan aksi pertamanya, pelaku mencoba kembali berbuat yang sama dengan anak tirinya. Dan kali ini pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya, namun korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah, kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Mendengar pengakuan putri kandungnya ini, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Mendapatkan laporan tersebut kita langsung meringkus pelaku saat berada di rumahnya” ujar Kapolsek sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 Milyar (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama