Ketereangan Gambar : Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan lokasi judi di Pasar Batu. (Foto : Nur Jamat) |
Menara
Tuday Com -
Kota Batu :
Personil Satreskrim Polres Kota Batu berhasil meringkus pelaku judi Cap
Jiki di Pasar Rombeng Kota Batu, Kamis (30/7/2020). Hal tersebut diungkapkan
Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama,SIK MIK
yang didampingi kasat reskrim AKP Hendro Tri Wahyono bersama Kabag Humas Polres
Batu saat Konfrensi Pers di Mapolres Kota Batu.
Menurut Harvi, sapaan akrab Kapolres, Satreskrim Kota Batu
mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peraktek berjudian sejenis. Cap Jiki di
pasar Batu. Mendapatkan informasi
tersebut petugas lansung turun dan melakukan pengrebekan
“Informasi
tersebut berawal dari masyarakat yang kita terima pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB siang.
Berdasarkan info dari masyarakat tersebut hari itu juga kita tindak lanjuti dan
kita lakukan pengrebekan, pada
saat dilakukan pengrebekan oleh tim satreskrim sempat kocar kacer mereka banyak
yang melarikan diri dan petugas
hanya bisa meringkus 1 orang yang diduga sebagai bandarnya
berinisial AN warga kelurahan Temas, Kecamatan Batu Kota Batu” Ujarnya.
Pelaku berinisial AN
dan BB nya berhasil diamankan di Mapolres
Batu itu berupa sebuah perlak dan beberan Cap Jiki, Dakon Cap Jiki dan bolanya serta
berupa uang senilai Rp. 212
ribu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat
Kota Batu atas informasinya, sebab kepolisian tidak akan bisa bekerja
sendiri tanpa ada dukungan dan kerja sama dan suport dari masyarakat dan kepada tersangka kita jerat dengan pasal 303 KHUP
dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp
25 juta Pungkasnya (Nur Jamat).