Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kota Batu Amankan Narkoba Senilai Rp 142,703,000 Dan Ringkus 18 Pelaku

Keterangan Gambar : Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama saat menggelar release pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kota Batu (Foto : Mas Nur)   


Menara Tuday Com - Kota Batu :

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Batu berhasil meringkus sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkotika baik pengguna maupun pengedar dalam kurun waktu 2 bulan di Wilkum Polres Kota Batu.


Hal ini diungkapkan Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama,SIK MIK bersama kasat reskoba Polres Batu itu Yusi Purwanto yang di dampingi Kabag Humas Polres Batu saat konferensi pers di Mapolres Batu. Kamis (30/7/2020) kemarin..

“Dari sejumlah 18 orang yang berhasil di tangkap terdiri dari 11 kasus terdiri dari pengedar maupun pemakai dan dari belasan kasus tersebut total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 45,31,gram, pil koplo sebanyak 1000 butir, pil ineks sebanyak 58 butir serta ganja sebanyak 2,76 gram. Dan jika di akumulasi secara total dengan asumsi dalam 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta dan 1 butir inek seharga Rp 1 juta, pil happy five seharga Rp 250 ribu dan 1 butir pil koplo seharga Rp 1.200 rupiah dan 1 paket ganja seharga 100 ribu dari rincian beragam harga sejenis narkotika tersebut apabila ditotal dengan jumlah rupiah keseluruhan kurang lebih senilai Rp 142,703,000, dari keseluruhan kita bisa menyelamatkan sejumlah 769 jiwa dari bahaya pengguna sejenis narkotika” ujar Harvi (sapaan akrab Kapolres - red).

Arvi menambahkan semua kasus terhitung mulai 4 Juni sampai 27 Juli 2020 pada 4 Juni di wilayah Mbeji Sawahan Kecamatan Junrejo Kota Batu TSK sejumlah 1 orang berinisial AWR sebagai pengedar dan BB nya berupa sabu 1,4 gram pada tanggal 19 Juni TKP nya di Dudun Njedeng Kecamatan Junrejo, TSK nya 3 orang berinisial AF, AT dan FR sebagai pemakai dengan BB 1 paket sabu 0,2 gram pada 23 Juni TKP nya dikelurahan Ngaglik Kecamatan Batu TSK 2 orang berinisial ADC dan NAP dan BB nya berupa sabu 0,28 gram sebagai pemakai. Sedangkan yang TKP nya di desa Oro-Oro Ombo berinisial AB dan AHP sebagai pengedar pengembangan dari Surabaya.

BB nya yang paling banyak 58 butir inek dan 58 butir happyfive serta 9 paket sabu sebanyak 4,06 gram dan 1 paket srebuk Pinem itu yang paling banyak dan cukup berat karena masuk kategori produksi karena hasil pengembangannya di Surabaya pelaku telah memproduksi yang menggunakan cairan aseton dan cairan alcoholjelasnya.

Pengembangan selanjutnya pelaku yang berhasil ditangkap di SPBU Pendem Kecamatan Junrejo TSK nya ada 2 berinisial IS dan SR keduanya sebagai pemakai BB nya berupa 0,9 gram pada 17 Juli TKP nya di Jalan Dewi Sartika atas TSK nya 1 orang berinisial RK BB nya berupa sabu 0,27 gram dan ganja kering 2,76 gram sebagai pemakai pada 23 Juli TKP nya disamping Indomaret depan Museum Angkut pelaku 3 orang berinisial WPS,RAS dan SBR sebagai pengedar BB nya 5,6 gram berupa sabu pada 25 Juli TKP nya di wilayah Pujon Kap Malang tersangka 1 orang berinisial RY BB nya berupa sabu 0,46 gram pada 25 Juli TKPN nya juga di Pujon 1 orang berinisial HK dan BB nya berupa sabu 0,28 gram sebagai pemakai pungkasnya (Nur jamat).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama