Kapolsek Labuan Sebut Pelaku Santunan 'Bodong' Dapat Di Pidana

Keterangan Gambar : Kapolsek Labuhan AKP Nono (Foro : Ila) 

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Kapolsek Labuan Kompol Nono menyebutkan bahwa EJ dan AZ yang merupakan pelaku kegiatan Santunan "Bodong" dapat diproses jika ada laporan terkait kegiatan santunan "Bodong" yang mengundang ratusan anak yatim dari beberapa desa dan Kecamatan se Kabupaten Pandeglang dapat di proses secara hukum. 

"Jika ada yang melapor ke pihak Kepolisian maka kita bisa mengambil tindakan, sebab kita sudah mengantongi nama-nama pelaku kegiatan santunan "Bodong" tersebut. Namun kita tidak bisa memproses atau melakukan penahanan terhadap pelaku beriniail EJ warga Cigondang selaku tuan rumah kegiatan dan AZ warga Panimbang selaku donatur dikarenakan tidak ada warga yang melaporkannya” Tukasnya"

Kegiatan santunan anak yatim “Bodong” sedianya dilakukan pada hari Minggu (12/8/2020) bertempat di Masjid Jami’atul Iqra Kampung Laba RW 8 Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Namun kegiatan itu tidak kunjung dimulai, padahal ratusan anak yatim dan orang tuanya sudah menunggu sedari pagi.

Karena tidak ada kejelasan hingga sore hari, akhirnya ratusan anak yatim yang sudah memenuhi lokasi tempat pembagian santunan tanpa konsumsi dan makanan membubarkan diri dengan rasa kecewa. Beruntung Kepala Desa Cigondang Cepi Suteja bersedia menanggung biaya bensin untuk ratusan anak yatim tersebut pulang ke tempatnya masing-masing. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama