Kegiatan Dana Kelurahan TA. 2020 Tanah Jawa Sangat Tertutup


Menaratoday.com, Simalungun:

Program percepatan pembangunan yang digagas Pemerintah Pusat hingga ke tingkat Kelurahan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.

Namun masih banyak aparat kelurahan sepertinya tidak menjalankan pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana kelurahan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Seperti yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tampak dalam pengerjaan pembangunan parit pasangan, tidak transparan dengan tidak memasang plank papan proyek. 

Begitu juga, alat-alat tukang kerja yang digunakan para pekerja, seperti angkong, cangkul, martil dan lainnya masih menggunakan alat kerja yang lama. 

"Tidak ada plank proyeknya bang, Alat-alat kerjanyapun tidak ada yang baru bang. Kami hanya pekerja saja, langsung ke Lurah saja bang,"ucap pekerja berwajah kumal, Rabu (15/7/2020).

Saat ditanyai keberadaan ketua Pokmas, tukang juga tidak mengetahui keberadaan ketua yang mengawasi dalam pengerjaan parit pasangan yang telah berjalan. Bahkan type dan volume parit pasangan yang sedang dikerjakan, tukangnya mengaku tidak mengetahui.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Lurah dan Camat Tanah jawa belum berhasil dimintai keterangannya,  terkait kegiatan dana kelurahan yang kurang transparan tersebut. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama