Ketua DPRD Siantar Pastikan Pembagian JPS Tahap III Tanpa Kutipan

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH saat memonitoring pembagian JPS tahap III (foto : Alvin)


MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap III dari Pemerintah Kota  Siantar kepada warga terdampak pandemi Corona Virus Disease  dipastikan tanpa kutipan. Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH saat memonitoring pembagian JPS tahap III di sejumlah kelurahan, seperti di Kelurahan Sipinggol-Pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, dan Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur. 

“Kita mengharapkan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah, terutama menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing). Jika di tahap I dan II lalu JPS yang dibagikan Pemko Pematangsiantar berupa paket sembako, maka mulai di tahap III ini JPS menjadi uang tunai sebesar Rp200 ribu. Untuk pembagiannya, Pemko Pematangsiantar bekerja sama dengan Bank Sumatera Utara dalam pembagian JPS tidak ada kutipan. Harapannya, warga yang menerima bisa menggunakan bantuan tersebut sebaik- baiknya: ujarnya

Sementara itu Pendi (36) warga Jalan Tekukur Kelurahan Sipinggol-Pinggol, sebagai salah seorang penerima JPS mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar yang sudah peduli kepada warga di masa pandemi Covid-19. 

"Bantuan ini sangat membantu saya dan keluarga. Uangnya akan saya gunakan  untuk membeli sembako," sebutnya.

Sedangkan Hetty Romitas Siburian (42) yang tinggal di Kelurahan Bane mengaku sama sekali tidak ada dipungut biaya atau potongan saat menerima JPS.

Terlihat dalam pembagian JPS ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A), Kabag Tata Pemerintahan, Kadis Komunikasi dan Informasi, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala BPBD, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta Kasubbag Dokumentasi Daniel Purba. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama