Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH saat memonitoring pembagian JPS tahap III (foto : Alvin) |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Pembagian Jaring
Pengaman Sosial (JPS) Tahap III dari Pemerintah Kota Siantar kepada warga terdampak pandemi Corona
Virus Disease dipastikan tanpa kutipan.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH
saat memonitoring pembagian JPS tahap III di sejumlah kelurahan, seperti di Kelurahan Sipinggol-Pinggol Kecamatan Siantar Barat,
Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, dan Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar
Timur.
“Kita mengharapkan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah, terutama
menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing). Jika
di tahap I dan II lalu JPS yang dibagikan Pemko Pematangsiantar berupa paket
sembako, maka mulai di tahap III ini JPS menjadi uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Untuk pembagiannya, Pemko Pematangsiantar bekerja sama dengan Bank Sumatera
Utara dalam pembagian JPS tidak ada kutipan. Harapannya, warga yang menerima
bisa menggunakan bantuan tersebut sebaik- baiknya: ujarnya
Sementara itu Pendi (36) warga Jalan Tekukur
Kelurahan Sipinggol-Pinggol,
sebagai salah seorang penerima JPS mengucapkan terima kasih kepada Pemko
Pematangsiantar yang sudah peduli kepada warga di masa pandemi Covid-19.
"Bantuan ini
sangat membantu saya dan keluarga. Uangnya akan saya gunakan untuk membeli sembako," sebutnya.
Sedangkan Hetty
Romitas Siburian (42) yang tinggal di Kelurahan Bane mengaku sama sekali tidak
ada dipungut biaya atau potongan saat menerima JPS.
Terlihat dalam pembagian JPS ini Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A), Kabag Tata Pemerintahan,
Kadis Komunikasi dan Informasi, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala BPBD,
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta Kasubbag
Dokumentasi Daniel Purba. (Al/Red)