Menaratoday.com - Kapuas Hulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu belum lama ini telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Abang Tambul Husein (mantan Bupati Kapuas Hulu) dalam kasus Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau Kab. Kapuas Hulu, di Rutan Pontianak. Senin (13/7/2020) lalu sekitar pukul 14.00 wib
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH mengatakan, "Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 45/Pid. Sus-TPK/2019/PN. PTK tanggal 15 Juni 2020 atas nama terpidana Abang Tambul Husin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geewijsde), " Kata Kajari melalui rilis tertulis, Selasa (14/7)
Dikatakan Kajari yang mana salah satu amar putusan menyatakan bahwa terhadap terpidana Abang Tambul Husin “dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000
" Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, " Ungkapnya
Dijelaskan Kajari, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu tersebut ke dalam Lapas Pontianak dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, SH., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH. MH.
Lebih lanjut terpidana atas nama Abang Tambul Husin sebelumnya telah menyerahkan uang pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 pada tanggal 29 Juni 2020 lalu kepada pihak Kejari Kapuas Hulu
" Terpidana atas Abang Tambul Husin telah menyerahkan uang pidana denda sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 29 Juni 2020 lalu kepada pihak Kejari, " Tegasnya
Kemudian terkait uang pidana denda kata Kajari disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditambahkan Kajari, dengan dilaksanakan eksekusi terhadap Abang Tambul Husin ini merupakan rangkaian akhir dari proses hukum dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau. "Pungkasnya (Bayu)