Miliki Senpi Tanpa Ijin,Seorang Buruh Tani di Kalibaru Diamankan Polisi.

Keterangan Gambar : Gambar : Pelaku kepemilikan Senpi laraspanjang Rakitan. (Rifa'i) 

MenaraToday.com - Banyuwangi :

Diduga memiliki senjata api (Senpi) laras panjang rakitan tanpa mengantongi ijin, seorang buruh tani berinisial HL (30) warga Dusun Malangsari RT 01 RW 05 Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi Jawa-Timur meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Kalibaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keterangan Gambar : Barang Bukti Senpi laras panjang rakitan yang diamankan dari tersangka (Foto : Rifa'i) 


Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya warga yang memiliki senpi laras panjang rakitan. Berdasarkan informasi tersebut Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar S.H, saat dikonfirmasi MenaraToday.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berikut Barang - Bukti (BB) kita amankan pada hari Rabu 8 juli 2020, sekira jam 19.00 WIB. Saat dilaksanakan penangkapan pada pelaku HL didapati BB berupa, 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, peredam rakitan, 1 pucuk popor kayu, teleskop, 13 Peluru kaliber 5,56 mm, 2 Proyektil  peluru, 1 Senter kepala, 1 kunci pas dan 1 obeng.

Atas perbuatannya kini tersangka dan BB diamankan di Polsek guna proses hukum selanjutnya,dan diduga melanggar pasal 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (S.Rifai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama