Nyambi Jual Ganja, Petani Warga Paluta Ini Digulung Polisi

Menaratoday.com - Paluta

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPDA H Anil DS.Sh Pimpin langsung penangkapan Arwan Harahap (35) Warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 11.25 Wib


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampakan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane


"Benar bersama tersangka turut kita amankan Barang Bukti  68 Amp paket kecil, 11 Amp paket sedang, 2  Amp paket menengah, 2 Amp paket besar,  2 buah ember plastik berisikan ganja kering, 1 buah timbangan elektrik,  1 buah hekter,
1 buah pisau carter, 1 buah gunting,  Uang tunai Rp 598.000, 1 unit sepeda motor honda Supra,
 2 unit Hp,"ujar Kasat

Menurut AKP Eddy Sudrajad, Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima Pihak Polsek Padang Bolak yang mengatakan tentang  sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering dan sabu sabu di daerah tersebut



"Atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama dengan anggota unit tim lidik Polsek Padang Bolak berangkat menuju Desa Pangirkiran yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, S.H, M.H. Sesampainya di persimpangan menuju TKP, dimana pelaku muncul tiba tiba dengan mengendarai sepeda motor menuju jalan umum, seketika itu juga pelaku lompat dari sepeda motor dan melarikan diri namun dilakukan pengejaran hingga tertangkap dan dari sepeda motor di temukan bungkusan yang berisikan daun ganja kering siap edar, kemudian di lakukan pengembangan kelokasi kebun dan di dalam gubuk di temukan ember yang berisikan daun ganja kering, selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti di boyong ke komando guna untuk di proses dan selanjutnya dikordinasikan ke Satres Narkoba,"ujar Kasat (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama