Oknum Perangkat Desa Di Kecamatan Pemayung Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Foto : Illustrasi

MenaraToday.com - Batanghari :

Maraknya penggunaan ijazah palsu membuat resah masyarakat yang terutama adalah generasi muda yang memiliki skill namun banyaknya oknum Kepala Desa maupun perangkat Desa yang diduga menggunakan Ijazah Palsu mengakibatkan kerusakan moral generasi penerus.

Pasalnya, oknum yang berijazah palsu tersebut membuat resah masyarakat dan generasi muda penerus bangsa yang selanjutnya dikhawatirkan generasi mendatang enggan melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi namun langsung dengan membeli dan  menggunakan Ijazah Palsu agar mendapatkan pekerjaan seperti yang telah di lakukan oleh para oknum perangkat Desa yang telah menggunakan Ijazah palsu tersebut.

Menurut Arian Arifin SPi yang juga Ketua LSM LP-TIPIKOR ( Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi)  Propinsi Jambi, dalam aturan hukum bahwa pada Pasal 263 KUHP: ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam konteks Hukum ini menjelaskan bahwa bukan hanya mereka yang membuat,  menjual atau menyebarkan ijazah palsu saja yang dapat dihukum namun oknum yang menggunakan Ijazah Palsu juga dapat dihukum.

"Hari ini diduga oknum Perangkat Desa tersebut yang berijazah palsu tersebut telah merugikan negara bahkan secara tidak langsung telah mencidrai nama baik masyarakat Batanghari dan  instansi Pemerintah Kabupaten Batanghari serta Korp Pegawai Republik Indonesia." Kata Arian Arifin SPi kepada media ini,Kamis (2/07/2020).

"Saya mengajak semua lapisan  masyarakat Batanghari LSM dan para PNS yang berijazah Asli untuk melaporkan para oknum Pengguna ijazah palsu ke pihak kepolisian supaya hal ini tidak terulang lagi,"Ujar Arian Arifin SPi.

Dan dalam waktu dekat kami dari Lembaga LP-TIPIKOR NUSANTARA propinsi jambi berencana akan melaporkan hal ini ke Polda Jambi dengan membawa 2 alat bukti yang sah serta hal hal yang diperlukan penyidik nanti 

Kita lihat saja yang jelas saya sudah berkomunikasi dengan pengacara saya untuk berencana dalam waktu dekat ini, untuk segera membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), tutupnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama