Pembangunan Tambak Udang Didesa Pabean Diduga Tanpa Izin Dan Akan Dilaporkan



Menaratoday.com - Probolinggo.

17 Juli 2020
Hiruk pikuk lalulalang dump truck pengangkut tanah urug yang melintas di jalan Desa Pabean tepatnya di ruas jalan menuju Pantai Tugu mulai menyisakan dampak. Jalan Desa tersebut sebagai akses penuju tempat pembangunan tambak udang milik CV. Inco Citra Marini PRrima yang diduga tidak memilik selembar ijin.



Kepala Desa Pabean Susilo saat di konfirmasi media ini menyatakan bahwa perusahan tersebut belum mengajukan izin



"Yang membangun tambak udang tersebut adalah CV. Ico Citra Marini Prima. Sampai saat ini  perusahan  terebut belum mengajukan ijin apapun, hanya mengajukan ijin jalan untuk pengerukan."katanya



 Lebih lanjut Susilo mengatakan bahwa perusahaan tersebut memberikan kontribusi kepada masyarakat 5000 Rupiah



 "Dalam melakukan pengerukan mereka  memberikan kontribusi terhadap masyarakat sebesar Rp. 5.000,- per rit"katanya




Tanah urug yang digunakan pada pembangunan tambak udang tersebut berasal dari tambang di Desa Patalan. Sedangkan tambang - tambang tersebut diduga belum pempunyai ijin lengkap yang memenuhi syarat untuk melakukan pengiriman hasil tambang bahkan salah satu tambang diduga telah melampaui titik koordinat wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP).



Sementara itu, Edwin yang merupakan  salah seorang warga yang rumahnya dilewati truck pengangkut tanah, membenarkan bahwa pihak pengusaha telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sebesar Rp. 5.000,- per rit.


"Pihak pelaksana pembangunan tambak udang memberi Rp. 5.000,- per rit untuk kontribusi." terangnya.


Kegiatan pembangunan tambak udang tersebut telah melakukan penebangan pohon mangrove  tanpa ijin dari pihak terkait. Kejadian tersebut mendapat perhatian dari aktifis lingkungan hidup yang saat ini sebagai Sekretaris DPC LBH Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Pribolinggo.


"Saya telah melakukan pemantauan lapangan pada kegiatan tersebut, Kita menemukan penebangan pohon mangrove yang sudah ada. Dengan adanya pengaduan masyarakat yang telah masuk ke lembaga kami, maka saya akan melakukan upaya - upaya hukum.  Yang pertama kami akan melaporkan kepada Dispotmar Lantamal 5 Surabaya, Diskanla Prov Jatim, P2T Jatim dan Kementerian ESDM."
Dari beberapa fakta dilapangan telah terbukti adanya penebangan mangrove tanpa ijin,"katanya (riadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama