Ratusan Massa APP Demo Ke Kantor DPRD Sidimpuan Menolak RUU HIP






Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pancasila (APP) geruduk Kantor DPRD Padangsidimpuan, Jumat (17/7). Aksi damai yang dilakukan massa itu dalam rangka peryataan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)


Pantauan wartawan, sekitar 177 personel Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, turut menjaga situasi keamanan. Tak ketinggalan, sekitar 40 personel dari Polres Tapanuli Selatan juga turut membantu. Turun juga, sekitar 62 personel Batalyon C Satbrimob Polda Sumut yang dipimpin langsung Danyon Kompol Buana Zega, SH MH.


Aksi itu diawali dengan orasi dari barisan alim ulama Kota Padangsidimpuan, Ulama dengan keras menyatakan Pancasila merupakan ideologi final NKRI. Barisan ulama juga menolak paham komunis dan marxisme di Indonesia. Setelah itu, massa mendesak agar para anggota legislatif Padangsidimpuan menemui mereka guna mendengarkan pernyataan sikap.


Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto, didamping Wakil, Rusydi Nasution, dan Erwin Nasution menjumpai massa. Dihadapan para wakil rakyat, Ketua MUI Padangsidimpuan Drs H Zulfan E Hasibuan, menyampaikan penolakannya terhadap RUU HIP. Pihaknya juga meminta agar DPRD Padangsidimpuan meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI.


Adapun isi dari pernyataan sikap massa yang dibacakan, Romi Rambe, diantaranya, "APP Padangsidimpuan dengan tegas mendukung maklumat MUI tentang RUU HIP karena jelas bertentangan dengan UUD 1945. Mengutuk keras oknum-oknum yang ingin membangkitkan paham komunisme di Bumi NKRI.


"APP menyatakan siap di baris terdepan, jika ada kelompok yang ingin melanjutkan dan mengesahkan RUU HIP karena dinilai kuat sudah meresahkan hidup berbangsa.  APP Padangsidimpuan juga mendesak DPR RI agar menghapus rencana pembahasan RUU HIP atau PIP dari program legislasi nasional (Prolegnas).

" APP Padangsidimpuan meminta kepada DPRD untuk menolak RUU HIP karena jelas bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.  menolak dengan keras munculnya gerakan komunis dan marxisme sesuai TAP MPRS No. XXV tahun 1966. Dan meminta menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap ulama, tokoh agama, maupun habaib.


Selanjutnya, Ketua DPRD Padangsidimpuan mewakili wakil rakyat lain, dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya menolak RUU HIP. Pihaknya juga akan menyampaikan hal itu ke DPR RI. Hal itu ditandai dengan penandatanganan petisi terkait pernyataan sikap penolakan terhadap RUU HIP.


Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan menyatakan, selama kegiatan, pihaknya menjamin keamanan. Dia menegaskan bahwa kepolisian tetap bersikap persuasif dan humanis dalam pengamanan aksi penyampaian aspirasi tersebut.


"Mari kita saling bergandeng tangan menjaga kemanan dan ketertiban jangan sampai aksi damai ini disusupi oleh provokator yang akan merugikan kita semua," ucapnya.
(Reza/ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama