Keterangan Gambar : Kedua Pelaku beserta barang bukti diapit petugas Opsnal Polsek Pulau Raja (Foto : FS/Red) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Satuan unit reskrim Polsek Pulau Raja meringkus pria dan wanita yang diduga
pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Wira Tambunan (31) warga Dusun II
Desa Rahuning 1 Kecamatan Rahuning dan Santi Sari (3) warga Dusun 3 Desa P7
Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib
di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara.
Keterangan Gambar : Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka (Foto : Fs/Red) |
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja AKP
M. Rahmadani didampingi Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban menyebutkan,
pengungkapan kasus narkotika ini bermula saat tim opsnal Polsek Pulau Raja
mendapatkan informasi dari warga bahwa di Dusun IV Desa Mekar Sari ada seorang
laki-laki yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur di
rumah makan Irma
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal dengan dimpimpin Kanit Reskrim
langsung melakukan penyelidikan dan sekira puku 14.00 Wib, tim opsnal menemukan
targer di lokasi, tanpa buang waktu tim opsnal langsung melakukan penggerebekan
di dalam kamar dan menemukan dua orang laki-laki dan seorang perempuan sedang
berada di dalam kamar, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan
menemukan narkotika jenis sabu” Ujar mantan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi
ini.
Dani menyebutkan selain tersangka turut diamankan barang bukti 1 plastik
klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip
transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip
kosong, 1 buah celana dalam anak-anak warna merah jambu, 1 buah timbangan
elektrik, 1 unit HP Nokia kecil berwarna hitam dan 1 pipet skop.
“Jadi tersangka beserta barang bukti telah kita amankam ke Mapolsek Pulau
Raja, dan terangka tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus
narkotika ini” jelas Dani (Fs/Nunk)