Reaktif Covid 19, Seorang Mantan Anggota DPRD Sumut Batal Di Ditahan KPK

Keterangan Gambar : Gedung KPK du Jalan Merah Putih, Jakarta (Foto : Net)


MenaraToday.Com – Jakarta :

Salah seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara tidak jadi dijebloskan kedalam penjara KPK karena berdasarkan hasil Rapid Test positif Covid 19. Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada sejumlah awak media, Selasa (28/7/2020)

“Kita telah menahan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Dimana dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara yakni Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Dimana Ahmad Hosein Hutagalung di tahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur, sedangka Mulyani di tahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dimana kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak tangga 28 Juli 2020 hingga 16 Agustus 2020” ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK.

Karyoto juga menyebutkan sebelum dilakukan penahanan keduanya dilakukan Rapid Test untuk mencegah penularan Covid 19 di dalam Rutan.

“Jadi saat pemeriksaan kesehatan melalui Rapid Test, tersangka Nurhasanah tidak jadi kita jebloskan ke rutan karena hasil pemeriksaan melalui Rapid Test, tersangka reaktif Covid 19. Sehingga kita melakukan penjadwalan ulang pemanggilan” ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan 11 orang mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, dimana ke 11 mantan anggota DPRD tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara pada Rabu (22/7/2020) kemarin. Adapun ke 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Paredamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budinginsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik
“Dalam kasus ini, kita telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara Priode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dan Gatot Pudjo Nugroho. Dimana ke 14 tersangka tersebut diduga telah menerima fee dari Gatot terkait fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Dimana ke 14 tersangka menerima uang dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu pada Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 serta perubahan ABPD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 hingga 2014. Serta pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 – 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015” terangnya sembari menyebutkan para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NN/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama