Keterangan Gambar : Gedung KPK du Jalan Merah Putih, Jakarta (Foto : Net) |
MenaraToday.Com –
Jakarta :
Salah seorang mantan anggota DPRD
Sumatera Utara tidak jadi dijebloskan kedalam penjara KPK karena berdasarkan
hasil Rapid Test positif Covid 19. Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan
KPK, Karyoto kepada sejumlah awak media, Selasa (28/7/2020)
“Kita telah menahan mantan Anggota DPRD
Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan
suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Dimana dua orang
mantan anggota DPRD Sumatera Utara yakni Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Dimana
Ahmad Hosein Hutagalung di tahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur, sedangka Mulyani
di tahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dimana kedua tersangka tersebut
ditahan selama 20 hari pertama sejak tangga 28 Juli 2020 hingga 16 Agustus 2020”
ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK.
Karyoto juga menyebutkan sebelum
dilakukan penahanan keduanya dilakukan Rapid Test untuk mencegah penularan
Covid 19 di dalam Rutan.
“Jadi saat
pemeriksaan kesehatan melalui Rapid Test, tersangka Nurhasanah tidak jadi kita
jebloskan ke rutan karena hasil pemeriksaan melalui Rapid Test, tersangka
reaktif Covid 19. Sehingga kita melakukan penjadwalan ulang pemanggilan”
ujarnya
Seperti
diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan 11 orang mantan Anggota DPRD Sumatera
Utara, dimana ke 11 mantan anggota DPRD tersebut ditahan setelah ditetapkan
sebagai tersangka kasus suap fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara pada
Rabu (22/7/2020) kemarin. Adapun ke 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut
adalah Sudirman Halawa, Rahmad Paredamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida
Budinginsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban,
Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik
“Dalam kasus ini,
kita telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara Priode 2009 – 2014 dan
2014 – 2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dan
Gatot Pudjo Nugroho. Dimana ke 14 tersangka tersebut diduga telah menerima fee
dari Gatot terkait fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Dimana
ke 14 tersangka menerima uang dari Gatot terkait persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemprovsu pada Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 serta
perubahan ABPD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 hingga 2014. Serta pengesahan
APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 – 2015 serta penolakan penggunaan hak
interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015” terangnya sembari menyebutkan para
tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64
ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NN/Rls)