Satpol PP Kota Siantar sosialisasi Perwa nomor 19 Tahun 2020


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Physical distancing atau pembatasan fisik merupakan salah satu langkah yang disarankan untuk mencegah penyebaran virus Corona

Pantauan awak media dilapangan Jalan merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Ahmad yani, Pajak Horas, Pajak Parluasan  mengenai Sosialisasi Perwa  nomor 19 Tahun 2020

Kasatpol PP kota Siantar, Robert Samosir mengatakan pihaknya sedang menggodok Standard Operational Prosedural (SOP) untuk penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya pada hari rabu 22 Juli 2020.

Lanjut menambahkan dalam rangka penegakan protokoler kesehatan kepada masyarakat, maka Satpol PP dibantu TNI/Polri dan sejumlah instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan ke masyarakat melalui patroli dan monitoring.

tentang pencegahan dan penanganan Covid-19, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya seperti acara pesta adat, resepsi pernikahan, khitanan, pengajian dan sejenisnya dapat dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan.

"setiap penyelengaraan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, wajib mendapat izin dari GTPP Covid-19 atau Gugus Tugas Kecamatan" Ujarnya. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama