Kegiatan Pemeliharaan Ayam di Gurilla Kota Siantar Mengganggu Lingkungan Sekitar


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Usaha peternakan merupakan kegiatan ekonomi yang mengembangkan dan memelihara ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut dan dapat membantu peningkatan kesejahteraan sosial.

Namun dalam pantauan awak media mengenai pengusaha ternak ayam di kelurahan gurilla, kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang diduga memanfaatkan usaha tanpa menghiraukan kepentingan sosial atau masyarakat sekitar hingga lingkungan sangat memprihatinkan.

Kasatpol PP kota siantar Robert Samosir menjelaskan menindak lanjuti surat LSM Macan Habonaron Nomor 90/SP/lsm/MH/VII/2020 tanggal 20 juli 2020 perihal laporan pengaduan usaha ternak ayam tidak berizin dan melanggar peraturan daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum.

"Pasal 37 dilarang memelihara ternak berkaki empat dan atau unggas di wilayah hukum kota pematangsiantar daerah Tingkat II pematangsiantar terkecuali dialokasi yang telah di tunjuk dengan mendapat izin dari kepala daerah.

Untuk itu diminta kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan (menutup) pemeliharaan ternak yang dimaksud. Apabila saudara tidak menghindakan pemerintah kota melalui satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar akan menertibkannya/menutup. (Al, Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama