Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pelaku Pembobol Gudang Obat di RSU Dr. Mansyur

Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku Pembobol Gudang Obat RSU Dr. Tengku Mansyur diapit tim Tekab Polres Tanjungbalai (Foto : Gani)


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Aksi cepat dalam menangani kasus kembali ditunjukkan personil tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Betapa tidak dalam waktu singkat, tim yang di gawangi Kasatreskrim AKP Ravi Pinarki ini berhasil meringkus pelaku pembobol gudang obat di RSU Dr. Mansyur Tanjungbalai.

Keterangan Gambar : Barang bukti tong sampah yang digunakan membawa obat-obatan dari RSU Dr. Tengku Mansyur dan mobil Toyota Avanza (Foto : Gani)

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Revi Pinarki menyebutkan para pelaku masing-masing Ricky Oskardo (39) yang merupakan ASN di RSU Dr. Mansyur, Pandu Prakasa (29) merupakan petugas kebersihan RSU Dr. Mansyur dan Gomgom Siregar pegawai magang RSU Dr, Mansyur.

“Jadi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020  sekira pukul 20.00 Wib di  RSUD Tengku Mansyur Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 39 Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela gudang obat dan mengambil 98 box cairan RL (Ringerlaktat) dan berbagai jenis obat obatan lainnya.  Selain itu para pelaku juga melakukan pencurian di gudang kedua dengan cara merusak pentilasi dan mengambil obat-obatan yang berada di dalam gudang. Akibat dari aksi para pelaku, pihak RSUD Tengku Mansyur mengalami kerugian sekitar Rp. 46 juta. Kemudian pihak RSU membuat laporan ke Mapolres Tanjungalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  168 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB rabu tanggal 15 Juli 2020” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada sejumlah awak media, Kamis (16/7/2020)

Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan pada hari Rabu (15/7/2020) team Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan dipimpin Kanit I melakukan olah TKP di RSU Dr. Mansyur Kota Tanjungbalai melakukan cek TKP dan olah TKP, kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dengan membawa beberapa orang saksi ke Mapolres Tanjungbalai.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan digabung dengan hasil olah TKP akhirnya kita mengantongi 2 nama pelaku pencurian di RS Dr. Tengku Mansyur yang tidak lain adalah orang yang masih memiliki hubungan dengan pihak RS yakni  seorang ASN dan petugas kebersihan di RS tersebut. Setelah mengantongi nama dua orang pelaku, tim tekab langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan sekira pukul 16.00 Wib, Team Tekab mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Pandu yang sedang berada di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor. Berbekal informasi tersebut team langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Pandu. Setelah Pandu kita introgasi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari Kamis (16/7/2020) sekira pukul 9.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai kita merigkus pelaku atas nama Ricky Oscardo” papar Putu

Pria berpangkat dua melati di pundak ini menambahkan saat diintrogasi, kedua tersangka menyebutkan nama seorang pelaku lagi yakni Gomgom Siregar yang merupakan pegawai magang di RS tersebut.

“Mendapatkan nama pelaku lainnya, tim Tekab kembali melakukan penangkapan terhadap Gomgom Sirgar dan membawanya ke Mapolres Tanjungbalai. Dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning yang digunakan para pelaku untuk membawa obat-obatan dari RSU Dr. Tengku Mansyur dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G. Dan kepada para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana” jelas Putu (Gani)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama