![]() |
Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku Pembobol Gudang Obat RSU Dr. Tengku Mansyur diapit tim Tekab Polres Tanjungbalai (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Aksi cepat dalam menangani kasus kembali ditunjukkan personil tekab
Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Betapa tidak dalam waktu
singkat, tim yang di gawangi Kasatreskrim AKP Ravi Pinarki ini berhasil
meringkus pelaku pembobol gudang obat di RSU Dr. Mansyur Tanjungbalai.
![]() |
Keterangan Gambar : Barang bukti tong sampah yang digunakan membawa obat-obatan dari RSU Dr. Tengku Mansyur dan mobil Toyota Avanza (Foto : Gani) |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, SH, MH melalui
Kasatreskrim AKP Revi Pinarki menyebutkan para pelaku masing-masing Ricky
Oskardo (39) yang merupakan ASN di RSU Dr. Mansyur, Pandu Prakasa (29)
merupakan petugas kebersihan RSU Dr. Mansyur dan Gomgom Siregar pegawai magang
RSU Dr, Mansyur.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib di RSUD Tengku Mansyur Jalan Mayjen Sutoyo Nomor
39 Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah
terjadi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela gudang obat dan
mengambil 98 box cairan RL (Ringerlaktat) dan berbagai jenis obat obatan
lainnya. Selain
itu para pelaku juga melakukan pencurian di gudang kedua dengan cara merusak
pentilasi dan mengambil obat-obatan yang berada di dalam gudang. Akibat dari
aksi para pelaku, pihak RSUD Tengku Mansyur mengalami kerugian sekitar Rp. 46
juta. Kemudian pihak RSU membuat laporan ke Mapolres Tanjungalai dengan Laporan
Polisi Nomor :
LP/ 168 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB rabu
tanggal 15 Juli 2020” ujar AKBP Putu Yudha
Prawira kepada sejumlah awak media, Kamis (16/7/2020)
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan pada
hari Rabu (15/7/2020) team Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan dipimpin
Kanit I melakukan olah TKP di RSU Dr. Mansyur Kota Tanjungbalai melakukan cek
TKP dan olah TKP, kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dengan membawa
beberapa orang saksi ke Mapolres Tanjungbalai.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan digabung
dengan hasil olah TKP akhirnya kita mengantongi 2 nama pelaku pencurian di RS
Dr. Tengku Mansyur yang tidak lain adalah orang yang masih memiliki hubungan
dengan pihak RS yakni seorang ASN dan
petugas kebersihan di RS tersebut. Setelah mengantongi nama dua orang pelaku,
tim tekab langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan sekira pukul 16.00
Wib, Team Tekab mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Pandu yang
sedang berada di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor. Berbekal informasi
tersebut team langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan
terhadap Pandu. Setelah Pandu kita introgasi kemudian melakukan
pengembangan. Pada hari Kamis (16/7/2020) sekira pukul 9.30 Wib di Jalan
Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai kita merigkus pelaku atas nama Ricky
Oscardo” papar Putu
Pria berpangkat dua melati di pundak ini menambahkan saat diintrogasi,
kedua tersangka menyebutkan nama seorang pelaku lagi yakni Gomgom Siregar yang
merupakan pegawai magang di RS tersebut.
“Mendapatkan nama pelaku lainnya, tim Tekab kembali melakukan penangkapan
terhadap Gomgom Sirgar dan membawanya ke Mapolres Tanjungbalai. Dan dalam kasus
ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tong sampah plastik
warna hijau dengan tutup warna kuning yang digunakan para pelaku untuk membawa
obat-obatan dari RSU Dr. Tengku Mansyur dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna
hitam type G. Dan kepada para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana”
jelas Putu (Gani)