MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Shalat Idul
Adha 1441 H/2020 M dan penyembelihan hewan qurban
di Kota Pematangsiantar boleh dilaksanakan di semua daerah, kecuali di kawasan
yang dianggap pemerintah belum aman. Tentunya pelaksanaan shalat Idul Adha dan
penyembelihan hewan qurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian
kesimpulan dalam rapat koordinasi Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441H/2020 M
sekaligus persiapan pemberangkatan kafilah Kota Pematangsiantar mengikuti
Musabaqoh Tilawatil Quran ke-37 tingkat
Provinsi Sumatera Utara di Tebingtinggi.
Rapat digelar
di Ruang Serbaguna kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan
Daerah Kota Pematangsiantar, Selasa
(14/7/2020), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah , Majelis Ulama Indonesia
, Dewan Masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Walikota
Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam rapat tersebut menekankan kepada
semua pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melaksanakan Shalat
Idul Adha 1441 H/ 2020 M maupun penyembelihan hewan qurban.
Dalam
kesempatan tersebut, Hefriansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada pihak-pihak yang sudah berperan pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota
Pematangsiantar.
"Katanya
Pada kesempatan ini saya berharap agar pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera
Utara, agar kontingen dari Kota Pematangsiantar dapat meningkatkan prestasi.
Juru bicara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota
Pematangsiantar Drs Daniel Siregar menerangkan, dari 8 kecamatan yang di Kota
Pematangsiantar, ada 7 kecamatan masuk zona merah Covid-19. Dari 7 kecamatan
tersebut, yang paling banyak terpapar Covid-19 di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Daniel juga menyebutkan lonjakan jumlah warga Kota Pematangsiantar yang
terpapar Covid-19 masih signifikan.
Untuk
pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, Daniel
mengharapkan panitia selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
"Tetap
menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu akan dilaksanakan
simulasi pelaksanaan Sholat Idul Adha sebelum Hari Raya Idul Adha," sebut
Daniel.
Sedangkan
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs Mhd Ali Lubis juga mengatakan hal senada.
Menurutnya, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus tetap mematuhi protokol
kesehatan yang sangat ketat dan tegas.
"Katanya
Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,"
Dalam rapat
tersebut disimpulkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus mendukung kebijakan
yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Pematangsiantar
dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sholat Idul
Adha 1441 H/2020 M boleh dilaksanakan di lapangan masjid/ruangan dengan
persyaratan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian,
tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat
dilaksanakan di semua daerah dengan memerhatikan protokol kesehatan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah, kecuali daerah-daerah yang dianggap belum aman oleh
pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Turut hadir,
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Drs Basarin Yunus Tanjung
MSi, para asisten, Kabag Tapem, Kabag Organisasi dan Tata Pemerintahan, Kabag
Kesra, Ketua Dewan Masjid, anggota DPRD, perwakilan Polres Pematangsiantar,
perwakilan Brimob Subden 2B, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), perwakilan
dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar, Ketua LPTQ,
ormas Islam, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH. (Al/Red)