Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Diperbolehkan, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan




MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M dan penyembelihan hewan qurban di Kota Pematangsiantar boleh dilaksanakan di semua daerah, kecuali di kawasan yang dianggap pemerintah belum aman. Tentunya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian kesimpulan dalam rapat koordinasi Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441H/2020 M sekaligus persiapan pemberangkatan kafilah Kota Pematangsiantar mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran  ke-37 tingkat Provinsi Sumatera Utara di Tebingtinggi.

Rapat digelar di Ruang Serbaguna kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah  Kota Pematangsiantar, Selasa (14/7/2020), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah , Majelis Ulama Indonesia , Dewan Masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam rapat tersebut menekankan kepada semua pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M maupun penyembelihan hewan qurban.

Dalam kesempatan tersebut, Hefriansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang sudah berperan pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Pematangsiantar.

"Katanya Pada kesempatan ini saya berharap agar pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara, agar kontingen dari Kota Pematangsiantar dapat meningkatkan prestasi.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pematangsiantar Drs Daniel Siregar menerangkan, dari 8 kecamatan yang di Kota Pematangsiantar, ada 7 kecamatan masuk zona merah Covid-19. Dari 7 kecamatan tersebut, yang paling banyak terpapar Covid-19 di Kecamatan Siantar Sitalasari. Daniel juga menyebutkan lonjakan jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar Covid-19 masih signifikan.

Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, Daniel mengharapkan panitia selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu akan dilaksanakan simulasi pelaksanaan Sholat Idul Adha sebelum Hari Raya Idul Adha," sebut Daniel.

Sedangkan Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs Mhd Ali Lubis juga mengatakan hal senada. Menurutnya, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan tegas.

"Katanya Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,"

Dalam rapat tersebut disimpulkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus mendukung kebijakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sholat Idul Adha 1441 H/2020 M boleh dilaksanakan di lapangan masjid/ruangan dengan persyaratan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memerhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali daerah-daerah yang dianggap belum aman oleh pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Turut hadir, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Drs Basarin Yunus Tanjung MSi, para asisten, Kabag Tapem, Kabag Organisasi dan Tata Pemerintahan, Kabag Kesra, Ketua Dewan Masjid, anggota DPRD, perwakilan Polres Pematangsiantar, perwakilan Brimob Subden 2B, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar, Ketua LPTQ, ormas Islam, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama