Warga Labura : ‘Kami Tidak Pernah Ngasih KTP Untuk Balon Perseorangan’

Keterangan Gambar : Restu Abadi membuat surat pernyataan keberatan KTP nya digunakan untuk mendukung Paslon Bupati/Wakil Bupati Jalur Independen (Foto : Greg)


MenaraToday.Com - Labura :

Dukungan untuk Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Labura jalur perseorangan saat ini sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan juga faktual. Sewaktu verifikasi faktual terjadi, banyak masyarakat yang kebingungan saat didatangi oleh tim verifikasi faktual untuk Pilkada 2020. 

Keterangan Gambar : Isi Surat Pernyataan warga yang keberatan datanya digunakan untuk mendukung Paslon Cabup/Cawabup dari jalur perseorangan (Foto : Greg)

Mereka bingung karena merasa tidak pernah memberikan KTP ataupun menandatangani pernyataan dukungan terhadap pasangan Bacalon perseorangan, sedangkan tim verifikasi faktual melakukan verifikasi berdasarkan data KTP yang diberikan oleh Liaison Officer pasangan Bacalon perseorangan, yaitu pasangan Drs. Dwi Prantara, Mm dan Edi Sampurna Rambe. 

Beberapa warga bahkan ada yang merasa keberatan karena KTP nya digunakan sebagai bentuk dukungan pasangan perseorangan. Seperti Restu Abadi, warga Desa Aek Hitetoras yang merasa tidak pernah memberikan KTP sebagai bentuk dukungan. Restu merasa sangat keberatan dengan hal itu, bahkan dia juga membuat surat pernyataan keberatan yang ditandatangani diatas materai 6000. 

Isi surat tersebut menyatakan keberatan atas penggunaan fotocopy KTP nya untuk mendukung paslon perseorangan. Dia juga menyatakan tidak pernah memberikan KTP ataupun menandatangani dokumen pernyataan dukungan terhadap pasangan bacalon perseorangan tersebut

Komisioner KPU Labura Divisi Hukum, Adi Susanto, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (14/07/2020) mengatakan bahwa KPU hanya memberikan aplikasi SILON yang diisi oleh LO pasangan bacalon. LO lah yang mengisi nama-nama yang mereka dapatkan dilapangan. Setelah itu, KPU melakukan Verifikasi Administrasi.

Setelah verifikasi administrasi selesai, barulah kita turun ke lapangan untuk memvalidasi nama-nama tersebut yang tercantum dalam formulir B.1-KWK perseorangan. Jika mereka menandatangani formulir BA.5-KWK Perseorangan, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)“ ujar Adi Susanto


Adi Siswato juga menyebutkan bahwa jika warga tersebut keberatan karena merasa tidak pernah memberikan KTP ataupun menduga tandatangannya dipalsukan untuk memberikan dukungan, maka itu berada pada ranah Bawaslu Kabupaten ataupun Panwas Kecamatan. Warga bisa saja melaporkan hal itu kepada Panwascam ataupun Bawaslu Labura.

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Bawaslu Labura, mereka belum bisa memberikan keterangan mengenai permasalahan ini karena sedang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama