Temuan BPK Miliaran Rupiah, ILAJ Laporkan Kadis Pendidikan dan Kepsek SMP Negeri Se-Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar- Institute Law And Justice (ILAJ) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan 13 orang Kepala Sekola SMP Negeri di Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Nomor Surat: 068/ILAJ-B/VII/2020 pada hari selasa, 21 Juli 2020.

Surat ILAJ kepada Kejatisu memuat Sdr. Fawer Full Fander Sihite sebagai Pelapor, Sdr. Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar sebagai Terlapor dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 sampai Negeri 13 se-Kota Pematangsiantar.

Di dalam surat tersebut sudah kita jelaskan apa-apa saja yang menjadi temuan kita dan terindikasi korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sebut Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ

Laporan ILAJ dikuatkan dengan adanya temuan BPK-RI terkait belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp. 860 jt-an dan Rp. 1.5 Miliar Dana BOS yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawabannya.

Temuan BPK-RI dapat menjadi bukti permulaan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, dikarenakan di dalam audit BPK sudah jelas dikatakan adanya pelanggaran Undang-undang atas temuan tersebut, seperti UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (Baca Pasal 18 dan Pasal 59). Terangnya

Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2016 tentang Peroman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 (Baca Pasal 132, Pasal 184, Pasal 211).

Dengan demikian kami dari ILAJ menilai niatan untuk tidak mentaati regulasi yang ada sudah terlihat dan dibuktikan lagi dengan audit BPK-RI, berdasarkan hal tersebutlah kami menduga bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pungkasnya saat di jumpai di kantor ILAJ Jalan Desa Indah No 64 Kota Pematangsiantar.

ILAJ meminta kepada Kejatisu agar segera memproses laporan yang telah kita sampaikan. Tutupnya. Al, Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama