![]() |
Keterangan Gambar : Tim Gabungan saat melakukan sweeping terhadap warga yang tidak menggunakan masker (Angga) |
MenaraToday.Com – Surabaya :
Tim gabungan Kota Surabaya terus melakukan upaya penanggulangan Covid 19,
tidak tanggung-tanggung tim gabungan melakukan penertiban terhadap masyarakat
yang tidak mengikuti protokol keehatan seperti menggunakan masker
Dalam razia gabungan yang melibatkan enam instansi pemerintahan Kota Surabaya
diantaranya Disbudpar, Koramil Tegal Sari, Sapol PP dan Limnas Kota Surabaya ini
bertujuan untuk menegakkan peraturan Walikota dengan nomor 28 Tahun 2020
tentang pedoman tatanan baru dengan kondisi pandemi Covid 19 ini dipimpin Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy
Surya Aditama
Dari hasil sweeping
gabungan ini tim gabungann berhasil mengamankan sebanyak 21 orang
dengan lima lokasi yang berbeda di antaranya wilayah Jalan Kedungdoro (Warkop
Harum Sari), Jalan Pasar Kembang, Jalan Kupang Panjaan (Warkop Songolas), Jalan
Kupang Panjaan IV (Warung Makan Bang JAY).
“Bagi yang terjaring kita berikan sanksi dengan hukuman olahraga malam
berupa Push Up serta melafalkan Pancasila serta diberikan pengarahan. Dan bagi
yang tidak membawa KTP akan di bawa ke Liponsos untuk dilakukan pendataan serta
diberikan sanksi membantu petugas membersihkan halaman Liponsos serta
memberikan makan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ)” ujar Rendy saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020 (Angga)