Tim Gabungan Kota Surabaya Lakukan Penertiban Terhadap Masyarakat Yang Tidak Gunakan Masker

Keterangan Gambar : Tim Gabungan saat melakukan sweeping terhadap warga yang tidak menggunakan masker (Angga)


MenaraToday.Com – Surabaya :

Tim gabungan Kota Surabaya terus melakukan upaya penanggulangan Covid 19, tidak tanggung-tanggung tim gabungan melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol keehatan seperti menggunakan masker

Dalam razia gabungan yang melibatkan enam instansi pemerintahan Kota Surabaya diantaranya Disbudpar, Koramil Tegal Sari, Sapol PP dan Limnas Kota Surabaya ini bertujuan untuk menegakkan peraturan Walikota dengan nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru dengan kondisi pandemi Covid 19 ini  dipimpin Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama

Dari hasil sweeping gabungan ini  tim gabungann berhasil mengamankan sebanyak 21 orang dengan lima lokasi yang berbeda di antaranya wilayah Jalan Kedungdoro (Warkop Harum Sari), Jalan Pasar Kembang, Jalan Kupang Panjaan (Warkop Songolas), Jalan Kupang Panjaan IV (Warung Makan Bang JAY).

“Bagi yang terjaring kita berikan sanksi dengan hukuman olahraga malam berupa Push Up serta melafalkan Pancasila serta diberikan pengarahan. Dan bagi yang tidak membawa KTP akan di bawa ke Liponsos untuk dilakukan pendataan serta diberikan sanksi membantu petugas membersihkan halaman Liponsos serta memberikan makan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ)” ujar Rendy saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020 (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama