Adabtasi Kebiasaan Baru, Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Sigap



Menaratoday.com - Jakarta

 Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam bidang belajar mengajar. Melalui program SIGAP (Siswa, Tenaga Pengajar dan Pengasuh) SPN Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tetap melahirkan calon bintara yang berkualitas.

Kepala SPN Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Project Manager SIGAP AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, aplikasi SIGAP dibuat sebagai upaya digitalisasi pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

"Lewat program pendidikan via digital ini diharapkan SPN bisa memutus mata rantai pandemik Covid-19. Selain itu proses belajar mengajar dinilai lebih mudah dan cepat secara online," kata KombesPol Aloysius di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Menurut Kombes Pol Aloysius, penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar dan pengasuhan di SPN Polda Metro Jaya akan memberi ruang gerak bagi para pendidik dan pengasuh agar selalu memfasilitasi pembelajaran dengan menerapkan protokol Covid-19.

Tak hanya itu, di era digitalisasi yang masif penggunaan platform digital sudah menjadi kewajiban dalam proses Pendidikan dan pengasuhan guna memudahkan akses informasi, komunikasi, referensi dan evaluasi.

"Penggunaan SIGAP diharapkan dapat menjadi teknologi yang sangat membantu proses belajar mengajar dan pengasuhan dalam situasi pandemik Covid-19," ujar KombesPol Aloysius

Sementara, Project Manager SIGAP AKBP Andi Sinjaya menuturkan, aplikasi digital ini merupakan salah satu komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk menjadikan Polda Metro Jaya sebagai contoh dan pelopor inovasi untuk kepentingan masyarakat dan institusi Polri dalam menghadapi tantangan global menuju revolusi industri 5.0.

AKBP Andi menjelaskan, SIGAP yang merupakan akronim dari Siswa Gadik Pengasuh merupakan aplikasi berbasis android atau IOS.

Aplikasi ini diharapkan juga menjadi sebuah wadah interaksi antara siswa, gadik, dan pengasuh dalam proses belajar mengajar sehingga mampu menghasilkan pembelajaran yang berkualitas.

Selain itu, aplikasi SIGAP juga memiliki fungsi evaluasi, dimana mampu mengukur serta memacu kinerja siswa, gadik dan pengasuh secara efektif dan efisien.

"Aplikasi ini dibangun sebagai upaya problem solving atas permasalahan dalam proses belajar dan mengajar terhadap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri di SPN Polda Metro Jaya," tutur AKBP Andi.

Hadir dalam acara persemian aplikasi SIGAP, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana yang sekalgus meresmikan peluncuran aplikasi tersebut di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, dalam menghadapi aktivitas di tengah pandemi Covid-19 harus dengan SIGAP.

"Jadi SIGAP singkatan dari siswa, kemudian gadik, gadik ini tenaga pendidik dan pengasuh, jadi Alhamdulillah Polda Metro Jaya di masa pendemi Covid-19 sudah meluncurkan beberapa aplikasi, diantaranya polisikita.id, kemudian aplikasi kampung jabat dan hari ini saya meresmikan peluncuran terkait dengan digitalisasi pendidikan yang bernama SIGAP," ucap Irjen Pol  Nana.
[10/8 17:09] +62 813-6928-6868: Polda Metro Jaya Amankan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Senin, 10 Agustus 2020
Polri - Seorang dokter gigi gadungan ditangkap Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan para pasiennya tersangka ADS, 25 menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan aktifitas di Klinik Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Tersangka ADS, selaku Pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," kata KombesPol Yusri, Senin (10/8/2020).

Dikatakan, untuk sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp 300 hingga Rp 400 ribu. "Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi," ucap KombesPol Yusri.

KombesPol Yusri menjelaskan, dalam melakukan prakteknya tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi. Kemudian menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi.

Dari tersangka polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.

KombesPol Yusri menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati – hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi.

Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.

Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (Efrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama