Dandim 0822 Bondowoso,Gunakan Masker Atau Kami Tindak


MenaraToday.com - Bondowoso :

Setelah seminggu Kodim 0822/Bondowoso mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker secara persuasif bagi masyarakat yang melintasi depan Makodim 0822 dan seputaran alun-alun RBA.Hal itu sebagai tindak lanjut kepatuhan terhadap Pemerintah RI guna memutus mata rantai penularan Coronavirus disease 2019 (Covid 19) diwilayah Bondowoso Jawa-Timur.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Inf Irawan Setiadi, S.H., dan didampingi Pasiops Kapten Kav Andoko serta diikuti puluhan anggota Makodim 0822.


"Kawasan wajib masker yang diberlakukan oleh Pemerintah RI, Kodim 0822 selaku satuan tugas Gugus Pengawas Covid-19 bagi masyarakat yang akan melintasi depan Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman dan seputaran alun-alun RBA wajib memakai masker" Ujar Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P. Senin (3/8/2020) kemarin.

"Seminggu kemarin himbauan wajib memakai masker ini kami lakukan secara edukatif dan persuasif, tapi untuk minggu ini dan seterusnya yang tidak memakai masker akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberlakuan kawasan wajib masker ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya

"Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat dan seluruh komponen lainnya yang ada di Bondowoso untuk bersama-sama melawan virus Covid-19, karena Kita Bisa, Yakin Bisa dan Pasti Bisa melawan virus Covid-19," imbuh Dandim 0822/Bondowoso . (S.Rifai/Pendim 0822)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama