Departemen Diakoni HKBP Menunggu Rekomendasi Hasil Pleno dari Komnas Perlindungan Anak



MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pantauan kru di panti Asuhan Elim HKBP jalan ahmad Yani, kelurahan pardumuan kecamatan Siantar timur, diduga adanya Tindak Pidana kekerasan Terhadap Anak

Pendeta  Palti Panjaitan mengatakan kami sebagai departemen diakoni HKBP menunggu hasil dari Komnas Perlindungan hasil Rapat pleno di Jakarta, agar kami bisa membenahi panti asuhan Elim HKBP

"Secara internal lembaga kami sudah memberikan sebuah langkah untuk memindahkan pimpinan ke Departemen yang lain, pada hari kamis Tanggal 30 Juli 2020 Siang. Di lain pihak pimpinan Asuhan Elim HKBP yang baru Pdt pinantus mengatakan akan merubah Sistem yang lebih baiknya dan melakukan Pendekatan Terhadap Anak," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ia kecewa dengan kedatangan Arist merdeka Sirait tanpa pemberitahuan kepada Kami dan memerintahkan pengurus tidak mendapingi kunjungan Komnas perlindungan pada hari senin, Tanggal 27 Juli 2020.

Menurut pengakuan salah satu pengasuh di panti asuhan mengatakan pernah terjadi penamparan terhadap anak, sehingga anak tersebut melarikan diri dari panti asuhan dan  tidak kembali Sampai Saat ini.

Pada hari Selasa 04 Agutus 2020 kru media mengkonfirmasi melalui Aplikasi Watshap Komnas Perlindungan anak, Arist merdeka Sirait mengatakan
Kami sedang rapat pleno menyusun rekomendasi untuk diserahkan kepada Pimpinan HKBP.

Ia juga menambahkan Saya akan hadir di Kota Siantar pada hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2020 Siang. Ujarnya Arist merdeka sirait 
(Al, Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama