Info Buat Kapoldasu, Bandar Narkoba di Kota Siantar Diduga Kebal Hukum

Keterangan Gambar : Ilustrasi

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupaun semi sintesis yang menimbulkan Efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya rangsang.

Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polresta Siantar. Diduga bandar Narkoba  bernama ‘umar Harahap’ kaki tangan Bandar Narkoba ’ Anto Begok' yang belum disentuh oleh Sat Narkoba Polresta Siantar.

Informasi masyarakat yang layak dapat di percaya, diminta namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan diduga 'Umar Harahap’ Bandar Sabu, Kaki Tangan Bandar  dijalan Tanah Jawa, gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Siantar

Diduga bandar Narkoba Kampung Banjar Rikki Kusta dan Kaki Tangan Bedul tidak di Sentuh Hukum Yang Berlaku di NKRI Belum dapat disentuh oleh pihak Kepolisian Resort Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.

Masa kepemimpinan Drs Tuangkus Harianja  dalam memberantas Narkoba  menangkap diduga bandar Shabu yaitu dede andriandi dan barang bukti berupa 1 bungkusan warna coklat berisi sabu seberat 29,87 gram (bruto),

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan tindakan nyata dengan meringkus para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Berikut nama pelaku yang diringkus pihak Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yakni Riduan Damanik Alias Bulat (45) dengan barang bukti 20,36 gram sabu, Alfian Nasution Alias IAN  (38) dengan barang bukti 0,56 gram Sabu,  Paul Roma Silalahi (32) dengan barang bukti 0,20 gram sabu, Dodi (33) barang bukti 6 paket narkotika jenis ganja seberat 8,36 gram, Fadli (19) dengan barang bukti 0,82 gram sabu, Arif (37) dengan  barang bukti 47.30 gram sabu, Martak (33), Fadli (33) dan Budiman dengan barang bukti 9,35 gram diduga sabu, Rahmad (27), Agus (19 ), Wahyu Ramadhani (19) dengan barang bukti 3,11 gram sabu. Release dari Grup mitra Polres Siantar AB dan KK belum juga diamankan Oleh Satnarkoba Polres Siantar

Keterangan resmi yang diperoleh dari BNN Kota Siantar melalui Aplikasi Watshap menjelaskan Kami sangat komit untuk berantas, tapi sampai saat ini belum ada rumusan yang tepat dan masyarakat juga masih enggan membantu. Ujarnya Kompol piterson Ketaren pada hari Jum'at 20 Agustus 2020 pukul 08.51 Wib.

Salah satu mahasiswa Usi, Namun namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan harapannya semoga Kapolres siantar dan Kepala BNN Kota Siantar  yang baru menjabat di harapkan Lebih serius dalam menjalankan Tugasnya untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia yang terkhusus di Kota Siantar.

"Didalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ada dua macam cara rehabilitasi Narkotika yaitu rehabiltasi medis, rehabitasi sosial dan berdasarkan informasi yang kami peroleh Dari Laman BNN syarat-syarat rehabilitasi.

 

"Ia Juga menambahkan berharap kepala kapolres sintar dan kepala BNN Kota Siantar yang baru menjabat di Kota Siantar dan membentuk giat  anti Narkoba setiap kelurahan” Ujarnya

Ketika kru media melakukan konfirmasi melalui Aplikasi Watshap Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol, Drs Martuni Sormin Siregar Msi hanya membaca pesan tersebut  sementara Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar SIK belum dapat di konfirmasi (Tim)

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama