MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupaun
semi sintesis yang menimbulkan Efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya
rangsang.
Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait pemberantasan Narkoba
hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum
Polresta Siantar. Diduga bandar Narkoba
bernama ‘umar Harahap’ kaki tangan Bandar Narkoba ’ Anto Begok' yang
belum disentuh oleh Sat Narkoba Polresta Siantar.
Informasi masyarakat yang layak dapat di percaya, diminta namanya tidak
ingin di publikasikan mengatakan diduga 'Umar Harahap’ Bandar Sabu, Kaki Tangan
Bandar dijalan Tanah Jawa, gang Sewu,
Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara belum dapat diamankan oleh Pihak
Polres Siantar
Diduga bandar Narkoba Kampung Banjar Rikki Kusta dan Kaki Tangan Bedul
tidak di Sentuh Hukum Yang Berlaku di NKRI Belum dapat disentuh oleh pihak
Kepolisian Resort Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa
Indonesia dan Omsetnya Pantastis.
Masa kepemimpinan Drs Tuangkus Harianja
dalam memberantas Narkoba
menangkap diduga bandar Shabu yaitu dede andriandi dan barang bukti
berupa 1 bungkusan warna coklat berisi sabu seberat 29,87 gram (bruto),
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan tindakan nyata
dengan meringkus para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Berikut nama pelaku yang diringkus pihak Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
yakni Riduan Damanik Alias Bulat (45) dengan barang bukti 20,36 gram sabu,
Alfian Nasution Alias IAN (38) dengan
barang bukti 0,56 gram Sabu, Paul Roma
Silalahi (32) dengan barang bukti 0,20 gram sabu, Dodi (33) barang bukti 6
paket narkotika jenis ganja seberat 8,36 gram, Fadli (19) dengan barang bukti
0,82 gram sabu, Arif (37) dengan barang
bukti 47.30 gram sabu, Martak (33), Fadli (33) dan Budiman dengan barang bukti
9,35 gram diduga sabu, Rahmad (27), Agus (19 ), Wahyu Ramadhani (19) dengan
barang bukti 3,11 gram sabu. Release dari Grup mitra Polres Siantar AB dan KK
belum juga diamankan Oleh Satnarkoba Polres Siantar
Keterangan resmi yang diperoleh dari BNN Kota Siantar melalui Aplikasi
Watshap menjelaskan Kami sangat komit untuk berantas, tapi sampai saat ini
belum ada rumusan yang tepat dan masyarakat juga masih enggan membantu. Ujarnya
Kompol piterson Ketaren pada hari Jum'at 20 Agustus 2020 pukul 08.51 Wib.
Salah satu mahasiswa Usi, Namun namanya tidak ingin di Publikasikan
mengatakan harapannya semoga Kapolres siantar dan Kepala BNN Kota Siantar yang baru menjabat di harapkan Lebih serius
dalam menjalankan Tugasnya untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia yang
terkhusus di Kota Siantar.
"Didalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ada dua macam cara
rehabilitasi Narkotika yaitu rehabiltasi medis, rehabitasi sosial dan berdasarkan
informasi yang kami peroleh Dari Laman BNN syarat-syarat rehabilitasi.
"Ia Juga menambahkan berharap kepala kapolres sintar dan kepala BNN
Kota Siantar yang baru menjabat di Kota Siantar dan membentuk giat anti Narkoba setiap kelurahan” Ujarnya
Ketika kru media melakukan konfirmasi melalui Aplikasi Watshap Kapolda
Sumatra Utara, Irjen Pol, Drs Martuni Sormin Siregar Msi hanya membaca pesan
tersebut sementara Kapolres Siantar,
AKBP Boy Sutan Binangga Siregar SIK belum dapat di konfirmasi (Tim)