MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Erwin Purba (37)
warga Jalan Sekata Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara terkait kasus kepemilikan narkotika, Jumat (21/8/2020)
sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sultan Binangga Siregar melalui Kasubbag
Humas Iptu Rusdi Ahya menyebutkan bahwa pelaku diringkus berkat adanya
informasi warga yang resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres
Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud. Setelah
tiba dilokasi kita langsung melakukan penggerebekan dan kita berhasil meringkus
pelaku Erwin Purba. Saat kita lakukan penggedahan diruang kamar kita menemukan
barang bukti 1 paket sabu dan 9 buah plastik klip kosong yang disembunyikan di
lantai kamar” ujar Rusdi
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan ketika tim memeriksa saku celana bagian
depan sebelah kiri, tim juga menemukan1 paket sabu dengan berat 1.21 gram
(bruto) dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu rupiah.
“Saat kita lakukan introgasi, Erwin Purba mengaku jika sabu tersebut adalah
miliknya, setelah mengumpulkan semua barang bukti yang berhasil kita temukan,
pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya” jelasnya (Al/Red)