Klaim Pemilik Lahan, Keluarga Agustinus Sembiring Surati BPN


Menaratoday.com, Deliserdang:

Tidak terima dengan informasi yang beredar terkait adanya usaha pengajuan penerbitan sertifikat tanah oleh Hanjaya atas tanah yang terletak di sekitaran  SPBE (Stasiun Pengadaan Bahan Bakar Elpiji) di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Keluarga Sembiring Surati BPN Deli Serdang.

Agustinus Sembiring yang merupakan anak kandung dari Ndebi Br Ginting meminta BPN memblokir pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Hanjaya. Menurut Agustinus bahwa orangtuanya adalah pemilik yang sebenarnya atas tanah dimaksud.

"BPN harus memblokir pengajuan penerbitan sertifikat tanah oleh pihak Hanjaya, karena pemilik yang sebenarnya adalah orangtua saya," ujar Agustinus, Selasa (25/8/2020).

Ditambahkan Agustinus, bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1975 yang dibuktikan dengan surat jual beli dari Kertuk Be Tarigan di Kantor Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan dalam suratnya yang tertanggal 24 Agustus 2020, Agustinus menyatakan jika pihaknya bersalah maka bersedia digugat dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, pihak Hanjaya maupun BPN Deli Serdang belum berhasil dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah tersebut. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama