Masih Berusia 20 Tahun Sudah Masuk Hotel Prodeo, Ternyata Ini Sebabnya



MenaraToday.Com - Sidoarjo :

Devanda Putri Arum Mawarni, gadis asal Desa Ngingas Kecamatan Waru yang masih berusia 20 tahun ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.

Gadis berparas cantik tersebut diamankan polisi saat hendak bertransaksi di rumahnya dengan seorang langganan. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk setan alias Sabu satu paket supra.

"Wanita ini merupakan pengedar, dan benar setelah kita lakukan penangkapan berhasil didapati barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Indra menyebut, Devanda merupakan target lama yang diincar timnya. Ironisnya lagi, sebelum diringkus, ternyata Ia juga sempat mengkonsumsi barang haram perusak generasi bangsa itu.

"Tersangka mengaku membeli barang dari seseorang bernama Rizky (DPO) dengan cara diranjau depan SMP 4 Waru," ungkap perwira menengah Polri berpangkat 3 balok tersebut.

Akibatnya pun, gadis muda nan cantik ini harus mendekam di hotel prodeo. Kepadanya, petugas menjerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sofyan/Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama