Menuju Desa Aman Covid 19,Kades Wajib Berikan Masker Pada Warganya.

Keterangan Gambar :Contoh masker sesuai edaran Menteri Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Foto : Rifa'i) 

MenaraToday.com - Banyuwangi :

Guna mewujudkan desa aman dari penyebaran Coronavirus desease (Covid 19). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia sebar surat edaran prihal "Gerakan setengah miliar masker" kepada para Kepala desa ( Kades ) se Indonesia. 

Dalam surat edaran Nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020,yang diterbitkan pada Selasa, 4 - Agustus 2020 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar menyampaikan, Kades wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga,2 masker diadakan dengan dana desa melalui BUMdes,sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong ). Desain masker berlogo ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia

" Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah kerumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ). Gerakan ini dimulai sejak surat ini diterbitkan. Hal-hal lain terkait dengan "Gerakan setengah miliar masker" dapat ditanyakan ke call center kementrian desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp 0877 8899 0040 " kata Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar.(S.Rifai )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama