![]() |
Keterangan Gambar : Kedua pelaku (Duduk) sembari menunjukkan barang bukti diapit petugas Opsnal Polsek Manggala (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Unit reskrim Polsek Manggala bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tulang
Bawang berhasil meringkus dua pelaku pencuri rumah seorang perawat warga Jalan
III Palera, Pasar Atas Kelurahan Manggala Kota pada hari Kamis (13/8/2020)
sekira puku 12.00 Wib.
![]() |
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berehasil diamankan petugas (Foto : Helmi) |
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro
melalui Kapolsek Manggala, Iptu Mangara Panjaitan menyebutkan kedua pelaku
masing-masing berinisial RS (19) dan SI (23), diringkus pada hari Jumat (21/8/2020) sekira
pukul 01.30 Wib di Buluran Kampung Palembang, Pasar Lama, Kelurahan Manggala
Kota.
“Kedua pelaku kita ringkus berkat adanya
Laporan Polisi dari korban Fahrul Rozi (26) yang berprofesi sebagai perawat
yang mengaku rumahnya dibobol maling yang membuat korban mengalami kerugian
sebesar Rp. 7 juta. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Manggala
langsung berkoordinasi dengan tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, setelah
melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan dari pelaku
kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat
warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam berlis merah, 1 unit
Hanphone merk Vivo warna putih, linggis dan uang tunai Rp, 300 ribu” ujar
Mangara Panjaitan.
Lebih lanjut Mangara menjelaskan bahwa
kejiadian tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri
acara Yasinan dirumah pamannya yang berada di Jalan Ujung Gunung Kelurahan
Manggala. Setelah pulang dari acara tersebut, korban pulang kerumah dan melihat
rumahnya dalam keadaan acak-acakan dan saat korban melihat pintu lemari tengah
tempat dirinya menyimpan uang, ternyata uangnya sebesar Rp, 7 juta sudah tidak
ada lagi.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka masuk
kedalam rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara merusak pintu
belakang rumah dengan linggis, kemudian kedua pelaku langsung mencari
barang-barang berharga milik korban. Mengetahui rumahnya telah di bobol maling,
korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Manggala” ujar
Mangara sembari menyebutkan kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala.
“Kedua pelaku telah kita tahan dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamanan penjara paling lama 7 tahun” papar Mangara Panjaitan mengakhiri (Helmi)