Dua Pelaku Pembobol Rumah Perawat di Menggala Berhasil Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku (Duduk) sembari menunjukkan barang bukti diapit petugas Opsnal Polsek Manggala (Foto : Helmi)

MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Unit reskrim Polsek Manggala bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua pelaku pencuri rumah seorang perawat warga Jalan III Palera, Pasar Atas Kelurahan Manggala Kota pada hari Kamis (13/8/2020) sekira puku 12.00 Wib.

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berehasil diamankan petugas (Foto : Helmi)

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Manggala, Iptu Mangara Panjaitan menyebutkan kedua pelaku masing-masing berinisial RS (19) dan SI (23), diringkus pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 01.30 Wib di Buluran Kampung Palembang, Pasar Lama, Kelurahan Manggala Kota.

“Kedua pelaku kita ringkus berkat adanya Laporan Polisi dari korban Fahrul Rozi (26) yang berprofesi sebagai perawat yang mengaku rumahnya dibobol maling yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Manggala langsung berkoordinasi dengan tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam berlis merah, 1 unit Hanphone merk Vivo warna putih, linggis dan uang tunai Rp, 300 ribu” ujar Mangara Panjaitan.

Lebih lanjut Mangara menjelaskan bahwa kejiadian tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara Yasinan dirumah pamannya yang berada di Jalan Ujung Gunung Kelurahan Manggala. Setelah pulang dari acara tersebut, korban pulang kerumah dan melihat rumahnya dalam keadaan acak-acakan dan saat korban melihat pintu lemari tengah tempat dirinya menyimpan uang, ternyata uangnya sebesar Rp, 7 juta sudah tidak ada lagi.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara merusak pintu belakang rumah dengan linggis, kemudian kedua pelaku langsung mencari barang-barang berharga milik korban. Mengetahui rumahnya telah di bobol maling, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Manggala” ujar Mangara sembari menyebutkan kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala.

“Kedua pelaku telah kita tahan dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamanan penjara paling lama 7 tahun” papar Mangara Panjaitan mengakhiri (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama