Pelarian PLT Bupati Bengkalis, Berakhir Di Mapolda Riau.

 

Keterangan gambar : PLT Bupati Bengkalis, Muhammad saat akan dimasukkan ke jeruji besi (Foto : Efrizal)

MenaraToday.Com - Riau :

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang menjerat PLT Bupati Bengkalis, Muhammad yang sempat kabur dan menjadi DPO Polda Riau sejak Maret 2020 yang lalu akhirnya berhasil diringkus.

Menurut informasi yang dihimpun, PLT Bupati yang menggantikan Bupati Amril Mukmin yang juga terjerat kasus korupsi yang telah di tahan KPK ini, melarikan diri setelah kasus dugaan korupsi transmisi PDAM di Tembilahan terkuak, selama melakukan pelarian, PLT Bupati ini hidup berpindah-pindah tempat, mukai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarata dan terakhir di Kota Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020. Muhammad diringkus dan ditahan di Polda Riau sejak Jumat lalu," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020). dua hari yang lalu

Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020. Namun di jadwal penundaan yang ditentuka, tersangka juga tidak pernah hadir.

Saat itu penyidik langsung  mencek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri. Setelah mangkir dari dua kali dari panggilan penyidik, Muhammad justru mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan. Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan” ujar Andri.

Andri juga menjelaskan dasar penetepan DPO kepada PLT Bupati ini karena tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam. Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan terhadap tersangka Muhamad ST.

“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang” pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.

Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi.  Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yg menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan. (Erfizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama