Keterangan gambar : PLT Bupati Bengkalis, Muhammad saat akan dimasukkan ke jeruji besi (Foto : Efrizal) |
MenaraToday.Com - Riau :
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang menjerat PLT Bupati Bengkalis, Muhammad yang sempat kabur dan menjadi DPO Polda Riau sejak Maret 2020 yang lalu akhirnya berhasil diringkus.
Menurut informasi yang dihimpun, PLT Bupati yang menggantikan Bupati Amril
Mukmin yang juga terjerat kasus korupsi yang telah di tahan KPK ini, melarikan
diri setelah kasus dugaan korupsi transmisi PDAM di Tembilahan terkuak, selama
melakukan pelarian, PLT Bupati ini hidup berpindah-pindah tempat, mukai dari
Jakarta, Bandung, Yogyakarata dan terakhir di Kota Jambi tepatnya di Kabupaten
Muaro Jambi.
“Sejak
Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari
tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK
Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11
Maret 2020. Muhammad diringkus dan ditahan di Polda Riau sejak Jumat
lalu," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH,
MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau,
Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020). dua hari yang lalu
Sebelumnya
Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari
2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada
panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang
sah. Pada
saat itu tersangka mengajukan penundaan
pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan
bermohon untuk diperiksa pada
tanggal 25 Februari 2020. Namun di jadwal
penundaan yang
ditentuka, tersangka juga tidak pernah hadir.
“Saat itu penyidik langsung mencek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri. Setelah mangkir dari dua kali dari panggilan penyidik, Muhammad justru mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan. Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan” ujar Andri.
Andri juga menjelaskan dasar penetepan DPO kepada PLT Bupati ini karena tidak kooperatif selama proses
penyidikan. Plt
Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda
Riau.
“Dengan
ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus
Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa
transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013
silam. Sebelum
penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan
tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.
Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan terhadap tersangka Muhamad ST.
“Pemberantasan
korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa
yang akan datang” pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah
diskusi.
Polda Riau
mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan
penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam
menghadapi kejahatan yg menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan
ketegasan. (Erfizal)