Keterangan Gambar : Kedua Pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Petugas Polsek Asemrowo (Jidan) |
MenaraToday.Com.-
Surabaya :
Unit reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan dua
tersangka pria dan wanita pengedar narkotika berjenis Sabu-Sabu masing-masing
berinisial MT (22) warga Jalan Pertemuan Timur Surabaya dan OW (19) warga Jalan
Asem Mulya Surabaya
Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim
Ipda Rizkika Atmadha menyebutkan kedua pelaku diringkus berkat adanya informasi
warga
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga terkait adanya
penyebaran narkotika jenis sabu di sebuah Warkop di Jalan Asem Mulya
Surabaya. Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan
penyelidikan. Di lokasi kita melihat segerombolan orang dengan gerak gerik yang
mencurigakan dan saat di samperin kita menemukan barang bukti sabu dari dua
pelaku yang disimpan di saku celana MT. Dan saat diinterogasi,
pelaku menyebutkan mendapatkan barang haram terebut dari seorang pria
berinisial R. Senin (24/8/2020)
Heri Kurniawan menambahkan dari tangan kedua
pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Gudang
Garam Surya isi 12 berisi sabu seberat 0,78 gram serta 1 unit Handphone merk
Advan warna hitam.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan berupaya meringkus R) yang diduga sebagai bandar sabu, sementara kepada kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun" jelasnya. (Jidan)