Keterangan Gambar : Tersangka beserta barang bukti yang berhasil ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Kota Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus
Maruli Tua P. Sinaga (57) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar
Selatan,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu
Rusdi Ahya menyebutkan tersangka MTP Sinaga diringkus berkat adanya informasi
warga yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka MTP sering dilakukan
sebagai transaksi narkotika jenis Ganja.
“Berbekal informasi yang kita himpun, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kota
Pematangsiantar langsung turun melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Setibanya
dirumah tersangka, petugas langsung membekuk tersangka serta melakukan
pencarian barnag bukti di rumah tersebut. Saat dilakukna penggeledahan di dalam
kamar tepatnya di dalam lemari kain milik tersangka, petugas menemukan 1 buah
plastik warna putih yang di dalamnya terdapat potongan kertas nasi yang berisi
ganja, kemudian petugas juga menemukan 1 potong kertas nasi berisi ganja
seberat 22.20 gram, 1 bungkus kertas tiktak dari dalam laci TV. Selain itu juga
petugas mengamankan Handphone merek samsung milik tersangka” ujar Rusdi. Sembari
menyebutkan barang bukti beserta pelaku langsung di boyong ke ruangan Satresnarkoba
Polres Kota Pematangsiantar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Al/Red)