11 Warga Gang Demak Terima Gerobak Jualan Plus Rp.2 Juta dari Pemko Siantar

Keterangan Gambar : Walikota Pematangsiantar saat memberikan bantuan gerobak dan uang Rp. 2 Juta kepada warga Gang Demak (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Sebanyak 11 warga Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara masing-masing menerima 1 unit gerobak untuk berjualan dan uang Rp. 2 juta, Pemberian stimulus kepada warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut dilakukan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM di Jalan Singosari Gang Demak, Sabtu (12/9/2020).

Pengacara warga Gang Demak, Binaris Situmorang SH memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota  Pematangsiantar yang telah memberikan stimulus kepada warga Gang Demak. Apresiasi juga disampaikan Binaris kepada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

"Semoga dengan keputusan ini, semua kembali seperti awal. Semoga juga menjadi langkah awal bagi warga dan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menjadi yang terbaik," kata Binaris.

Sedangkan hakim mediator, Rahmat Hasibuan SH MH mengucapkan syukur karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

"Alhamdulillah, kita bisa berkumpul di sini untuk menyaksikan pemberian stimulus kepada 11 warga Gang Demak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang merupakan hasil dari mediasi antara pihak penggugat dan tergugat," terangnya.

Menurut Rahmat, selama sekitar dua bulan ini telah terjadi proses hukum di PN Pematangsiantar antara warga Gang Demak dan Pemko Pematangsiantar.

"Kami sangat-sangat berterima kasih kepada kedua belah pihak yang sudah mencapai kesepakatan, terkhusus kepada Walikota Pematangsiantar yang begitu merespon apa yang diinginkan oleh warga Gang Demak, Terima kasih juga kepada tim pengacara keluarga Gang Demak yang sudah bekerja keras selama ini," tambahnya.

Perwakilan warga Gang Demak, Wahid mengucapkan syukur karena pengajuan stimulus warga Gang Demak yang terdampak Covid-19 direspon dengan baik.

"Kami ucapkan terima kasih terkhusus kepada Bapak Walikota dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Akhirnya kesepakatan terjadi antar warga Gang Demak dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Mudah-mudahan bantuan ini dapat kami pergunakan sebaik-baiknya," jelasnya.

Sementara Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah Noor, SE, MM mengatakan, Pemko Pematangsiantar dengan segala daya upaya mengupayakan apa yang disampaikan warga Gang Demak tidak melanggar regulasi. Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, memberikan bantuan gerobak dan uang tunai kepada 11 warga Gang Demak. 

"Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan solusi, Saya ucapkan terima kasih kepada pihak pengacara warga Gang Demak yang sudah membantu masyarakat tanpa pamrih, berharap bantuan dari Pemko Pematangsiantar dapat digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat dan Semoga usaha warga Gang Demak yang terdampak Covid-19 dapat berjalan seperti semula," ujarnya

Turut hadir, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daniel Siregar, Dinas Kesehatan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Kabag Hukum Herry Oktarizal, Camat Siantar Utara Hamzah Fanshuri Damanik, unsur kecamatan, serta para Lurah. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama