Keterangan Gambar : Walikota Pematangsiantar saat memberikan bantuan gerobak dan uang Rp. 2 Juta kepada warga Gang Demak (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Sebanyak 11 warga Jalan Singosari Gang
Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara masing-masing menerima 1 unit
gerobak untuk berjualan dan uang Rp. 2 juta,
Pemberian stimulus kepada warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) tersebut dilakukan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM
di Jalan Singosari Gang Demak, Sabtu (12/9/2020).
Pengacara warga Gang Demak, Binaris
Situmorang SH memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah memberikan
stimulus kepada warga Gang Demak. Apresiasi juga disampaikan Binaris kepada
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
"Semoga dengan keputusan ini,
semua kembali seperti awal. Semoga juga menjadi langkah awal bagi warga dan
Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menjadi yang terbaik," kata Binaris.
Sedangkan hakim mediator, Rahmat
Hasibuan SH MH mengucapkan syukur karena kedua belah pihak telah mencapai
kesepakatan.
"Alhamdulillah, kita bisa
berkumpul di sini untuk menyaksikan pemberian stimulus kepada 11 warga Gang
Demak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang merupakan hasil dari mediasi
antara pihak penggugat dan tergugat," terangnya.
Menurut Rahmat, selama sekitar dua
bulan ini telah terjadi proses hukum di PN Pematangsiantar antara warga Gang
Demak dan Pemko Pematangsiantar.
"Kami sangat-sangat berterima
kasih kepada kedua belah pihak yang sudah mencapai kesepakatan, terkhusus
kepada Walikota Pematangsiantar yang begitu merespon apa yang diinginkan oleh
warga Gang Demak, Terima
kasih juga kepada tim pengacara keluarga Gang Demak yang sudah bekerja keras
selama ini," tambahnya.
Perwakilan warga Gang Demak, Wahid
mengucapkan syukur karena pengajuan stimulus warga Gang Demak yang terdampak
Covid-19 direspon dengan baik.
"Kami ucapkan terima kasih
terkhusus kepada Bapak Walikota dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Akhirnya
kesepakatan terjadi antar warga Gang Demak dan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Mudah-mudahan bantuan ini dapat kami pergunakan sebaik-baiknya," jelasnya.
Sementara Walikota Pematangsiantar Dr
H Hefriansyah Noor, SE, MM mengatakan, Pemko Pematangsiantar dengan segala daya
upaya mengupayakan apa yang disampaikan warga Gang Demak tidak melanggar
regulasi. Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, memberikan bantuan gerobak dan uang
tunai kepada 11 warga Gang Demak.
"Alhamdulillah hari ini kita
mendapatkan solusi, Saya ucapkan terima kasih kepada pihak pengacara warga Gang
Demak yang sudah membantu masyarakat tanpa pamrih, berharap
bantuan dari Pemko Pematangsiantar dapat digunakan sebaik-baiknya dan
bermanfaat dan Semoga usaha warga Gang Demak yang terdampak Covid-19 dapat
berjalan seperti semula," ujarnya
Turut hadir, Plt Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan Covid-19 Daniel Siregar, Dinas Kesehatan, Kabag Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Kabag Hukum Herry Oktarizal, Camat Siantar
Utara Hamzah Fanshuri Damanik, unsur kecamatan, serta para Lurah.
(Al/Red)