Alasan Karena Covid 19, Laporan DD Tahun 2019 Mengendap di Kejari Batu Bara

Keterangan Gambar : Kasie Intel Kejari Batu Bara, Jefri Pandapotan Simamora (Foto : Dwi)

MenaraToday.Com – Batu Bara :

Dugaan penyimpangan Dana Desa 2019 di 141 Desa se-Kabupaten Batu Bara yang dilaporkan elemen masyarakat pada Februari 2020 yang lalu masih mengendap di Kejari Batu Bara.

Kajari Batu Bara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intel Jefri Pandapotan Simamora ketika dikonfirmasi wartawan dari group Wappress Batu Bara di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020) menjelaskan kasus tersebut belum ditelaah sama sekali.

Dikatakan Simamora, masih mengendapnya laporan tersebut karena alasan Covid-19.

"Saat ini kita sibuk situasi Covid dan kita akan segera membuka kasus DD tersebut", jelasnya.

Sekedar diketahui materi laporan DD yang telah dilaporkan ke Kejari Batu Bara 7 bulan lalu terkait pengadaan tong sampah, panel FCB, Gerobak sampah dan pengadaan Wifi pada tahun 2019.

Dikatakan Darman yang turut mengantarkan laporan ke Kejari Batu Bara menyebutkan berdasarkan e-katalog untuk pengadaan tong sampah senilai Rp. 950.000 per unit namun pengakuan Bendahara Desa harga ditetapkan Rp. 1,8 juta per unit. Kemudian panel FCB di kantor desa ditetapkan seharga Rp. 1,6 juta namun dalam kenyataan harga e-katalog hanya Rp. 92.000. Pemasangan panel ditenggarai tidak sesuai SOP PLN. Sementara pengadaan gerobak sampah setiap desa harus membayar Rp. 8 juta perunit plus pajak Rp. 946.000. Namun hasil investigasi ke tempat pembuatan gerobah sampah, harga tertinggi hanya Rp. 2 juta.

Darman menyebutkan apabila kasus laporan dugaan penyimpangan DD tersebut masih tetap mengendap di Kejari Batu Bara maka pihaknya akan menindaklanjutinya ke jenjang lebih tinggi. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama