Angkat Menantu Jadi Sekdes, Kapala Desa Pohea Di Nilai Lakukan Praktek Nepotisme



MenaraToday.Com – Kepulauan Sula :

Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Babussalam Sula Maluku Utara menilai tata kelola Pemerintah Desa Pohea Kecamatan Sasana Utara Kabupaten Kepulauan Sula terindikasi melakukan tindakan KKN dan belum menerapkan UU desa sebagai pedoman pemerintahan. Hal ini diungkapkan Ketua Peresiden Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Raski Suamole, Rabu (16/9/2020).

“Dalam rangka mengeloa Dana Desa, ratusa juta hingga miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat” ujarnya

Raski juga menyebutkan bahwa selaku Kepala Desa. Rudi Duwila disinyalir sengaja mendiami persoalan penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 di lingkup Pemdes Pohea.

“Seharusnya status Aparat Desa memiliki ijazah SMA dan belum lama ini Rudi Duwila berjanji kepada para demonstran yang tergabung dalam Forum Pemuda Ya Gareha dalam waktu dekat akan menindaklanjuti permintaan para demonstran namun nyatanya hingga saat ini beliau secara sengaja mendiami persoalan ini. Ujar Riski

Riski menambahkan seharusnya Kepala Desa sudah menerapkan UU Desa di Kubu aparat desa Pohea.

“Kenapa sampai sekarang belum dilakukan, dimana pengangkatan Sekdes Pohea juga terkesan Nepotisme, sedangkan seperti diketahui bersama, salah satu bentuk rusaknya demokrasi di Indonesia ialah adanya praktek KKN, Sementara sama diketahui musyawarah mufakat adalah bentuk ciri dari negara berdemokrasi yang berazaskan Pancasila, Persatuan Indonesia serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perubahan sistem pemerintahan desa tentunya harus melalui musyawarah sebagai jalan mufakat atau suara terbanyak. Hal tersebut tidaklah sama seperti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa” ucapnya.

Riski melihat dalam pengangkatan pelaksana administrasi desa yang merupakan menantu Kades adalah tindakan nepotisme terhadap sistem pemerintahan desa Pohea.

“Kalau praktek seperti berkelanjutan, maka saya yakin Kades Pohea sengaja agar kendali Pemdes Pohea dipegangnya tanpa memberikan kesempatan kepada aparat desa untuk melakukan tugas desa” jelasnya (F@dli)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama