![]() |
| Keterangan Gambar : Alexander Purba beserta barang bukti daun ganja yang berhasil ditemukan personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Alexander Purba
(41) warga Tomuat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan
Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (1/9/2020),
sekira pukul 19.30 Wib,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag
Humas Iptu Rusdi Ahya menyebutkan penangkapan Alexander Purba berawal dari
informasi yang diperoleh dari warga bahwa di Jalan Pattimura sering terjadi
transaksi narkotika Jenis Ganja.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi,
personil melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang
diinformasikan warga, sedang berada di pinggir jalan tengah duduk di atas
sepeda motor, tanpa buang waktu lagi, tim opsnal langsung mendatangi pelaku.
merasa curiga dengan kedatangan polisi, pelaku langsung membuang sesuatu ke
tanah tepatnya disamping kaki kiri pelaku dan aksi pelaku terlihat oleh salah
seorang personil dan langsung meminta pelaku mengambil barang yang dibuangnya. Setelah
diperiksa ternyata barang yang dibuang tersebut adalah sebuah plastik warna merah
berisi narkotika jenis ganja dengan berat 88,86 gram (brutto) yang dibungkus
dengan kertas nasi. Kemudian dari saku celana kiri pelaku ditemukan 1 unit
Handphone” ujar Rusdi
Rusdi menambahkan, setelah menemukan barang bukti narkotika, personil
melakukan introgasi terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa ganja tersebut
merupakan miliknya.
“Setelah dilakukan introgasi dan mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung
kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya (Al/Red)
