Keterangan Gambar : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Dengan dibantu warga, personil
Polsek Manggala berhasil meringkus pelaku tindak pencurian dengan pemberatan
(Curat) yang beroperasi di salah satu kampus Universitas Megou Pak tepatnya di
belakang gedung kampus tersebut, Sabtu (26/9/2020).
Keterangan Gambar : Obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya (Foto : Helmi) |
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Manggala Iptu
Mangara Panjaitan menyebutkan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh
pelaku di gedung belakang Universitas Megou Pak di Jalan Lintas Timur, Kampung
Tiuh Tohou, Kecamatan Manggala.
“Akibat peristiwa ini, pihak Universitas Megou Pak mengalami kerugian
berupa 40 batang kusen aluminium yang ditaksir sebesar Rp. 5 juta” ujar
Panjaitan
Lebih lanjut Panjaitan menyebutkan sekira pukul 10.00 Wib, petugas piket
mendapatkan informasi bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku pencurian
dengan pemberatan yang beraksi di Universitas Megou Pak
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju TKP
dan setibanya di lokasi, warga sudah ramai dan telah mengamankan seorang pelaku
dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash warna biru tanpa plat, 40
batang kusen aluminium dan dua buah obeng yang digunakan pelaku dalam
menjalankan aksinya” ujar Kapolsek berpangkat dua garis di pundak ini.
Mangara Panjaitan juga menyebutkan setelah diinterogasi, pelaku berinisial
FI (23) merupakan warga Kompleks Pemda, Lingkungan Gunung Sakti,
Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dalam
melakukan aksinya, pelaku ini mengambil batang kusen yang masing terpasang di
bangunan milik Universitas Megou Pak dengan menggunakan obeng, namun naas
aksinya tersebut diketahui oleh warga yang
langsung meringkus pelaku dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama
7 tahun” papar Panjaitan. (helmi)