Beraksi di Kampus, Pelaku Curat Di Serahkan Warga Ke Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Helmi)

MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Dengan  dibantu warga, personil Polsek Manggala berhasil meringkus pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di salah satu kampus Universitas Megou Pak tepatnya di belakang gedung kampus tersebut, Sabtu (26/9/2020).

Keterangan Gambar : Obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya (Foto : Helmi)

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Manggala Iptu Mangara Panjaitan menyebutkan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di gedung belakang Universitas Megou Pak di Jalan Lintas Timur, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Manggala.

“Akibat peristiwa ini, pihak Universitas Megou Pak mengalami kerugian berupa 40 batang kusen aluminium yang ditaksir sebesar Rp. 5 juta” ujar Panjaitan

Lebih lanjut Panjaitan menyebutkan sekira pukul 10.00 Wib, petugas piket mendapatkan informasi bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Universitas Megou Pak

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju TKP dan setibanya di lokasi, warga sudah ramai dan telah mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash warna biru tanpa plat, 40 batang kusen aluminium dan dua buah obeng yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya” ujar Kapolsek berpangkat dua garis di pundak ini.

Mangara Panjaitan juga menyebutkan setelah diinterogasi, pelaku berinisial FI (23) merupakan warga Kompleks Pemda, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini mengambil batang kusen yang masing terpasang di bangunan milik Universitas Megou Pak dengan menggunakan obeng, namun naas aksinya tersebut diketahui oleh warga yang langsung meringkus pelaku dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun” papar Panjaitan. (helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama