Konyolnya
"Buzzer Norak" yang berusaha merusak "keperawanan" Pilkada
Serentak yang damai dan kondusif terpantau di hari pertama masa kampanye. Hal
ini terlihat di sejumlah postingan media sosial yang diduga bernuansa SARA dan
ujaran kebencian cukup mendominasi pada masa kampanye pilkada serentak 2020, di
Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu (26/9/2020).
Pantauan MenaraToday.com, sejumlah akun media sosial seakan saling berlomba menghujat salah satu pasangan calon, tanpa bisa dibendung oleh pihak berwenang yang diamanahkan oleh undang-undang sebagai institusi pengendali serta penegakan keadilan pemilu.
Menyikapi
kondisi tersebut, salah seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan,
Harry Permana, ST sangat menyesalkan dan mendesak pihak terkait segera menindak
tegas pemilik akun tersebut.
Menurutnya,
tindakan tidak terpuji yang justru terjadi tepat di hari pertama pelaksanaan
kampanye, menunjukkan adanya upaya merusak kondusifitas pelaksanaan demokrasi
di daerah itu.
"Upaya
menghasut dengan menebarkan konten-konten provokasi dengan maksud untuk
mempengaruhi pilihan politik masyarakat pemilih, adalah perbuatan zalim dan
tidak bisa dibenarkan serta harus ditindak sesuai regulasi perundang-undangan
yang berlaku, " tegas politisi millenial itu.
Selain itu,
lanjutnya, pola seperti itu juga akan merugikan pasangan calon yang didukung
oknum penebar konten-konten tersebut, karena akan melugaskan rendahnya
pemahaman tentang tata tertib berdemokrasi bahkan bisa dianggap sebagai upaya
tindakan alih pandang demi menutupi tidak berkualitasnya visi misi yang akan
diusung.
"Kasihan
kita karena calon yang mereka usung akan mendapatkan cap sebagai oknum perusak
tatanan sosial bermasyarakat dan tidak punya program unggulan, bayangkan berapa
kerugian yang harus diderita baik secara moril maupun materiil, "
Ungkapnya.
Terpisah,
politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rijal Imami, ST meyebutkan
apa yang dilakukan oknum penyebara isu SARA dan konten provokasi melalui media
sosial ini, telah merusak tatanan berdemokrasi yang sejatinya milik rakyat.
Menurutnya, perbuatan
itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan opini, untuk mengacaukan
objektivitas pemilih dalam menentukan pilihannya dengan cara yang
inkonstitusional.
"Prilaku
inkonstitusional ini harus segera ditindak secepatnya, jangan sampai masyarakat
terus-terusan dirugikan oleh oknum "Buzzer Norak" ini," tegasnya
Rijal mengajak
kandidat dan tim kampanye untuk bertanding dengan ide dan gagasan, serta
jelaskan program kerja yang jelas agar masyarakat benar-benar mendapat
pendidikan politik di pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Marilah
berkompetisi dengan adu program, ide, dan gagasan, dan marilah bersama-sama
kita lawan hoaks sesuai fakta integritas yang telah di tandatangani
bersama," ajaknya
Dia juga
mengajak masyarakat turut aktif memerangi segala bentuk kecurangan dalam pemilu
"Jangan
hanya gara gara ikut-ikutan, masyarakat yang tidak tau apa-apa malah terjebak
dalam permasalahan hukum, kasihan kita," pungkasnya
Sementara itu,
mengutip keterangan dari Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di laman
bawaslu.go.id, menegaskan praktik politik uang dan politisasi isu Suku, Agama,
Ras, dan Antargolongan (SARA) masih menjadi dua hal yang menghambat kualitas
demokrasi.
Menurutnya,
ada beberapa modus politisasi SARA atau kami sebut modus terkait dengan black
campaign, Pertama, pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik
identitas yang bermuara ke isu SARA.
Kedua,
lanjutnya, ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan,
kemudian spanduk calon kepala daerah yang mengandung pesan verbal berkonten
SARA dan terakhir, penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media
sosial.
"Ini
pekerjaan yg tidak mudah bagi Bawaslu bagaimana bisa menindaklanjuti
temuan atau laporan ujaran kebencian yang dilakukan di akun yang tidak resmi di
media sosial," kata Ratna. (GUS)
Teks foto :
Beberapa foto postingan diduga mengandung ujaran kebencian dan politisasi SARA
yang disebarluaskan oleh salah satu penggiat media sosial di Kabupaten
Dharmasraya, pada hari pertama pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2020,
Sabtu (26/9).